Daerah
Evakuasi Korban Pakai Mobil Pikap, BPBD PPU Dorong Pengadaan Ambulans Darurat
Kaltimtoday.co, Penajam - Keterbatasan armada kembali terasa saat petugas menangani kebakaran maut di Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam. Dua korban jiwa yang ditemukan dalam peristiwa tersebut terpaksa dievakuasi menggunakan mobil pikap Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Penajam Paser Utara (PPU).
Situasi itu menjadi catatan tersendiri bagi BPBD PPU. Di tengah tuntutan bergerak cepat saat bencana, lembaga tersebut hingga kini belum memiliki kendaraan khusus untuk membawa jenazah maupun korban yang membutuhkan penanganan darurat.
Kepala BPBD PPU, Nurlaila, mengatakan kendaraan prioritas semestinya sudah bergerak bersamaan dengan unsur penanganan lain ketika terjadi bencana, khususnya kebakaran permukiman.
“Memang idealnya, apalagi terkait kebakaran permukiman, mau itu diperlukan ataupun tidak diperlukan, kendaraan-kendaraan prioritas itu sebenarnya harus sudah bergerak. Apakah nanti ada korban atau tidak, dia tetap harus standby. Idealnya penanganan seperti itu," ujar Nurlaila saat ditemui awak media Jumat, (10/7/2026).
Menurutnya, kondisi darurat tidak selalu dapat diprediksi sejak laporan pertama diterima. Kebakaran yang awalnya hanya diinformasikan sebagai kejadian rumah terbakar dapat berkembang menjadi operasi evakuasi korban dalam waktu singkat.
Karena itu, ketersediaan armada di internal BPBD dinilai penting agar petugas tidak harus menunggu bantuan kendaraan dari instansi lain ketika waktu penanganan sangat terbatas.
"Nah, memang BPBD belum memiliki mobil yang bisa digunakan untuk jenazah atau memang korban yang butuh penanganan darurat," katanya.
Keterbatasan tersebut terlihat dalam penanganan kebakaran di RT 6, Kelurahan Sungai Parit. Kebakaran itu menghanguskan satu unit rumah dan merenggut dua korban jiwa yang masih berusia anak-anak.
Dalam proses penanganan, BPBD akhirnya menggunakan mobil pikap untuk membantu membawa korban. Bagi Nurlaila, kondisi tersebut menunjukkan kebutuhan armada khusus bukan sekadar persoalan kelengkapan kendaraan, tetapi berkaitan langsung dengan kecepatan penanganan di lapangan.
Selama ini, BPBD memang mendapat dukungan dari berbagai pihak. Ambulans milik rumah sakit, puskesmas, pemerintah desa dan kelurahan, hingga organisasi masyarakat disebut cukup cepat merespons ketika diminta membantu.
"Memang selama ini ambulans yang dimiliki RSUD, puskesmas, desa/kelurahan, dan bahkan organisasi masyarakat itu sangat respons cepat juga. Tetapi, ada kondisi yang memang BPBD harus cepat di situ," jelasnya.
Persoalannya, kendaraan tersebut tidak berada di bawah kendali langsung BPBD. Setiap permintaan bantuan tetap membutuhkan komunikasi dan koordinasi dengan pengelola ambulans.
Dalam situasi tertentu, petugas maupun kendaraan juga belum tentu sedang berada di lokasi yang sama saat BPBD membutuhkan dukungan evakuasi secara cepat.
"Memang ketika kita meminta bantuan ambulans dari desa dan kelurahan cepat, tetapi mereka juga membutuhkan komunikasi lanjutan yang belum tentu petugas ambulansnya standby di situ," katanya.
Kondisi serupa juga dapat terjadi pada ambulans rumah sakit dan puskesmas. Kendaraan maupun petugas kesehatan dapat sedang menjalankan tugas lain ketika bencana terjadi.
"Kalau RSUD ada kegiatan mereka di luar daripada support penanganan, sama juga dengan puskesmas," ujar Nurlaila.
Atas kondisi tersebut, BPBD PPU menilai keberadaan satu unit ambulans khusus untuk mendukung penanggulangan bencana sudah menjadi kebutuhan. Armada tersebut nantinya dapat disiagakan bersama tim BPBD dan bergerak ketika laporan kejadian diterima.
"Memang idealnya BPBD harus memiliki satu unit ambulans untuk mengantisipasi kejadian darurat," tegasnya.
Usulan mengenai kebutuhan armada itu sebenarnya bukan baru muncul setelah kebakaran di Sungai Parit. Nurlaila menyebut BPBD PPU pernah membangun komunikasi terkait bantuan kendaraan sejak awal 2023.
Menurutnya, pemerintah pusat memiliki skema dukungan peralatan penanggulangan bencana kepada daerah. Karena itu, jalur komunikasi dan pengusulan perlu kembali diperkuat.
"Di awal 2023 itu kita sudah pernah melakukan komunikasi, tetapi memang permohonan bantuan dari pusat juga menyediakan, tinggal kita efektifkan komunikasi saja," katanya.
Nurlaila kini berupaya berkomunikasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB. BPBD PPU akan terlebih dahulu menyampaikan usulan sebagai dasar kebutuhan daerah.
"Nah, ini saya berusaha untuk berkomunikasi dengan BNPB apakah di tahun ini, yang terpenting kita mengusulkan dulu supaya ada dasar mereka melakukan pengadaan dan distribusi peralatan penanggulangan bencana ke daerah," jelasnya.
Opsi pengadaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD juga belum menjadi langkah utama. Kondisi keuangan daerah yang sedang mengalami efisiensi menjadi salah satu pertimbangan.
Selain itu, ambulans sebenarnya telah tersedia di sejumlah organisasi perangkat daerah dan fasilitas layanan. Hal inilah yang membuat kebutuhan ambulans BPBD selama ini masih dipandang sebagai alternatif.
"Kalau dari APBD kan tahu kondisi keuangan daerah sedang efisiensi. Kami juga belum melakukan komunikasi ke pimpinan, dalam hal ini mungkin Pak Sekda, terkait kenapa ini masih menjadi alternatif karena OPD lain sebenarnya memiliki," ujar Nurlaila.
Namun, kondisi di lapangan disebut memiliki kebutuhan berbeda. Dalam keadaan darurat, petugas penanggulangan bencana dituntut mengambil keputusan dan bergerak dalam waktu singkat.
Menunggu koordinasi antarlembaga dinilai berpotensi memperpanjang waktu respons, terlebih apabila kendaraan yang dibutuhkan sedang digunakan untuk pelayanan lain.
Dengan armada sendiri, ambulans dapat bergerak bersamaan dengan tim reaksi cepat dan unsur penanganan bencana lainnya. Petugas juga dapat disiapkan secara khusus untuk mendukung proses evakuasi korban.
Nurlaila berharap kebutuhan tersebut dapat menjadi perhatian pemerintah pusat maupun Pemkab PPU. Pengalaman penanganan kebakaran di Sungai Parit menjadi gambaran bahwa kesiapan armada memiliki peran penting ketika bencana menimbulkan korban.
"Mudah-mudahan pimpinan pusat dan daerah menjadikan ini perhatian untuk mempermudah dan kelancaran penanggulangan bencana, terutama untuk penanganan evakuasi korban," pungkasnya.
[RWT]
Related Posts
- Menilik Ulang Kekuatan Hukum: Syarat dan Mekanisme Pembatalan Sertifikat Tanah
- Skema Baru Makan Bergizi Gratis Masih Dikaji, Pemerintah Prioritaskan Siswa yang Membutuhkan
- Mandau Tak Lekang Zaman, Pengrajin Tenggarong Ini Sukses Pasarkan Karyanya hingga Luar Negeri
- Tak Sekadar Bernyanyi, Paduan Suara Kaltim Persembahkan Sejarah untuk Benua Etam
- Berbekal Cita Rasa Khas Nangka, Kopi Liberika Kaltim Siap Harumkan Nama Daerah di IBRC 2026









