PPU
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Pemkab PPU Uji Coba WFO Mulai 10-23 Maret 2021
Kaltimtoday.co, Penajam – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pemkab Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) melakukan uji coba Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab PPU.
Melalui Surat Edaran Nomor: 061.2/332/ TU-Pimp/O51 /Ortal, salah satu poin yang tertuang adalah sistem kerja Pegawai ASN dalam masa pandemi Covid-19 dilakukan melalui tugas kedinasan di kantor (Work From Office) oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 di PPU.
Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Muliadi menyampaikan, maksud dari surat edaran tersebut adalah untuk meningkatkan pelayanan publik di lingkungan Pemkab PPU kepada masyarakat. Selain itu, pihaknya juga mendapat laporan dari OPD bahwa dalam penerapan Work From Home (WFH) sebelumnya, terdapat ASN yang justru jalan-jalan, sehingga kinerja tidak optimal.
"Maksudnya edaran itu, karena ini eskalasi pelayanan pemerintah kan juga harus ditingkatkan, ternyata ada laporan masuk ke kami lewat OPD masing masing, maksudnya WFH (work from home) kan kerja dari rumah, banyak staf-staf terutama yang WFH ini ketika dihubungi diminta data oleh OPD masing-masing tidak ada, dia pergi jalan-jalan padahal harusnya kan di rumah. Nah saya selaku Sekda marah, jadi saya lapor ke Bupati,” terang Muliadi kepada awak media.
View this post on Instagram
Muliadi melanjutkan, WFH belum sepenuhnya berakhir, karena penerapan WFO bersifat uji coba dan mempertimbangkan kondisi OPD yang ada. Turunnya angka penularan kasus Covid-19 di PPU juga menjadi salah satu faktor diterapkannya WFO.
“Tidak juga berakhir (WFH). Ini uji coba, karena kan kebetulan turun drastis kasus Covid-19 di PPU, dan kalau ada gejala dari pegawai tidak boleh masuk, tetap protokol kesehatan yang utama,” ujarnya.
ASN di lingkungan Pemkab PPU harus memperhatikan kondisi kesehatannya, sebab dalam penerapan WFO ini ASN yang dalam kondisi sehat dan prima saja yang harus beraktivitas di kantor. Surat Edaran itu sendiri berlaku sejak 10-23 Maret 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sepanjang pelaksanaannya.
“Jadi WFO sekarang yaitu work from office, artinya bekerja di kantor, tapi yang harus masuk yang sehat. Kami mau lihat karena pelayanan di beberapa instansi agak turun, kasian juga masyarakat. Dalam jangka itu kami tetap akan lakukan evaluasi secepatnya. Jam masuk kerja normal dan yang sakit jangan turun, nanti menyakiti (menularkan) ke yang lain,” tegas Muliadi.
Aturan pencegahan Covid-19 secara umum bagi pegawai ASN yaitu cara pencegahan penyebaran, cara pencegahan di kantor/tempat kerja, dan cara pencegahan setelah melakukan aktivitas di tempat kerja, sesuai dengan Keputusan Mendagri Nomor: 440-842 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Mendagri Nomor: 440-830 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 bagi ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
[ALF | RWT | ADV DISKOMINFO PPU]