Daerah
Tolak Diskon Perpanjangan HGB, Warga Perum Korpri Loa Bakung Multak Hanya Ingin SHM
Kaltimtoday.co, Samarinda - Harapan warga Perumahan Korpri Loa Bakung untuk memperoleh Sertipikat Hak Milik (SHM) belum juga menemukan titik terang. Saat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menawarkan keringanan biaya perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai solusi awal, warga justru menegaskan penolakan dan meminta pemerintah fokus menyelesaikan tuntutan utama yang telah diperjuangkan selama hampir 35 tahun.
Penolakan itu muncul setelah warga mencermati siaran pers Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim usai Rapat Kerja Komisi II DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim pada Selasa (26/5/2026). Dalam rapat tersebut, pemerintah menawarkan solusi jangka pendek berupa revisi Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2023 dengan menurunkan tarif penggunaan lahan HPL dari 0,5 persen menjadi 0,2 persen.
Ketua Perkumpulan Warga Loa Bakung Peduli, Neneng Herawati, mengatakan warga menghargai upaya pemerintah yang membagi penyelesaian persoalan ke dalam skema jangka pendek dan jangka panjang. Namun, menurutnya, penurunan biaya perpanjangan HGB bukanlah jawaban atas persoalan mendasar yang selama ini diperjuangkan masyarakat.
“Kami bukan tidak berterima kasih atas kebijakan Pemprov Kaltim yang berusaha menyelesaikan tuntutan kami melalui dua tahapan. Namun, kami menolak penyelesaian jangka pendek melalui perubahan Pergub Nomor 35 Tahun 2023 tersebut,” tegas Neneng.
Menurut Neneng, warga telah menanti kepastian status kepemilikan lahan selama lebih dari tiga dekade. Karena itu, pemerintah seharusnya memberikan perlindungan hukum yang mempermudah masyarakat memperoleh hak milik, bukan justru menghadirkan tahapan baru yang dinilai memperpanjang penyelesaian masalah.
Ia menilai langkah Pemprov yang memilih jalur revisi pergub sebelum membahas SHM menunjukkan pendekatan birokratis yang tidak berpihak kepada masyarakat. Padahal, kata dia, pemerintah memiliki kewenangan menggunakan instrumen diskresi untuk mempercepat penyelesaian persoalan yang telah berlangsung hampir 35 tahun tersebut.
Selain itu, warga juga mempertanyakan dasar penyusunan Pergub Nomor 35 Tahun 2023 yang dianggap tidak didahului kajian komprehensif. Aturan tersebut dinilai justru membebani warga dengan biaya tinggi untuk memperpanjang HGB, sementara sejak awal kawasan tersebut memang diperuntukkan sebagai perumahan dan telah diperjualbelikan kepada masyarakat melalui pengembang.
“Kami merasa seolah-olah dipersulit untuk memperoleh hak yang seharusnya sudah menjadi milik kami. Bahkan muncul kesan bahwa warga hanya dijadikan objek untuk meningkatkan pendapatan daerah,” ujar Neneng.
Warga juga menyoroti adanya dugaan perlakuan yang berbeda dibanding kawasan lain. Mereka mencontohkan penghuni Perumahan Karpotek yang disebut dapat memperoleh hak milik melalui mekanisme tertentu, sementara penghuni Perum Korpri Loa Bakung hingga kini masih berhadapan dengan berbagai hambatan administratif.
Karena itu, warga berharap Gubernur Kalimantan Timur dapat mengambil langkah yang lebih berpihak kepada masyarakat dengan menerbitkan kebijakan diskresi untuk membuka jalan penerbitan SHM secara langsung.
“Kami memohon kebijaksanaan Gubernur agar hak kami yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun dapat segera terwujud tanpa harus melalui skema perpanjangan HGB maupun mekanisme jual beli ulang,” katanya.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPRD Kaltim, Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir memaparkan dua opsi penyelesaian yang tengah disiapkan pemerintah.
Untuk solusi jangka pendek, Pemprov Kaltim berencana menurunkan tarif perpanjangan HGB dari 0,5 persen menjadi 0,2 persen. Berdasarkan nilai appraisal saat ini, biaya perpanjangan yang sebelumnya mencapai sekitar Rp50 juta per rumah akan turun menjadi Rp20 juta. Nilai tersebut masih akan diberikan diskon sebesar 50 persen sehingga warga hanya perlu membayar sekitar Rp10 juta untuk masa perpanjangan HGB selama 20 tahun.
Sementara untuk solusi jangka panjang, Pemprov Kaltim akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna mencari jalan keluar atas benturan regulasi yang selama ini menghambat perubahan status HGB menjadi SHM.
“Yang kami inginkan tetap SHM, bukan sekadar diskon perpanjangan HGB,” tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- Rentetan Kasus Kekerasan Masih Mengintai, Komite Keselamatan Jurnalis Maluku Utara Resmi Dibentuk
- Komunitas Pers Desak Pemerintah Hapus Klausul Perjanjian Dagang Indonesia-AS yang Ancam Perpres Publisher Rights
- Gubernur Kaltim Fasilitasi Nobar Final Piala Dunia 2026 di Kawasan Aset Pemprov hingga Mobil Videotron Keliling
- Siap Maju di Pilkada Samarinda, Iswandi Tegaskan Patuhi Mekanisme PDI Perjuangan
- PT Wana Hijau Pesaguan Gelar Panen Jagung di Program Multi Usaha Kehutanan









