Nasional

Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian, Kapolri: Lebih Baik Saya Jadi Petani Saja!

B-Network — Kaltim Today 26 Januari 2026 15:45
Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian, Kapolri: Lebih Baik Saya Jadi Petani Saja!
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

JAKARTA, Kaltimtoday.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan pernyataan mengejutkan terkait wacana pergeseran posisi institusi Polri di bawah kementerian. Di hadapan anggota dewan, jenderal bintang empat ini mengaku sempat mendapatkan tawaran personal untuk menjabat sebagai Menteri Kepolisian, namun ia dengan tegas menolak tawaran tersebut.

Hal itu disampaikan Kapolri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Senin (26/1/2026). Sigit mengungkapkan bahwa ia menerima sejumlah pesan pribadi melalui aplikasi percakapan yang menanyakan kesediaannya menduduki jabatan menteri jika struktur Polri berubah.

"Ada beberapa orang yang menyampaikan ke saya lewat WA, 'Mau enggak Pak Kapolri jadi Menteri Kepolisian?'. Dalam hal ini saya tegaskan di hadapan Bapak/Ibu sekalian dan seluruh jajaran bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian," ujar Listyo Sigit dengan nada tegas.

Bahkan, demi mempertahankan marwah institusi, ia memberikan perumpamaan yang cukup ekstrem. Sigit menyatakan lebih memilih menjalani masa purna tugas sebagai masyarakat biasa ketimbang memimpin kementerian baru tersebut. "Kalaupun saya yang ditunjuk menjadi Menteri Kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja," sambungnya.

Menurut Kapolri, gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian memiliki risiko besar yang dapat melemahkan institusi kepolisian, stabilitas negara, hingga kewibawaan Presiden. Ia pun menginstruksikan seluruh jajarannya untuk tetap memperjuangkan kedudukan Polri agar tetap berada langsung di bawah komando Presiden, sebagaimana yang berlaku saat ini.

Ketegasan Sigit juga terlihat saat ia memberikan pilihan ekstrem terkait struktur kepemimpinan nasional. Ia menyatakan lebih rela dicopot dari jabatannya sebagai Kapolri ketimbang harus melihat institusinya dipayungi oleh sebuah kementerian meskipun ia tetap memimpin di dalamnya.

Dalam rapat tersebut, Kapolri juga memberikan landasan hukum yang kuat melalui Tap MPR Nomor VII/MPR/2000. Pasal 7 ayat (2) dalam aturan tersebut secara tegas menyebutkan Polri berada di bawah Presiden, sementara ayat (3) mengatur bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Lebih lanjut, ia menilai kondisi geografis Indonesia yang sangat luas dengan jumlah penduduk besar menjadi alasan sosiologis mengapa Polri idealnya berada langsung di bawah kepala negara. Posisi ini dianggap membuat Polri lebih fleksibel dan optimal dalam menjalankan tugas perlindungan serta keamanan di seluruh pelosok negeri.

"Dengan posisi seperti saat ini, sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden. Polri akan lebih maksimal dan fleksibel dalam melaksanakan tugas-tugasnya," tutur Sigit. Ia pun menekankan bahwa doktrin to serve and protectakan jauh lebih efektif dijalankan dengan struktur yang mandiri dan tidak terikat pada birokrasi kementerian.

[TOS]



Berita Lainnya