Kaltim

Tujuh Fraksi DPRD Kaltim Sepakat Gulirkan Hak Angket Usut Kebijakan Pemprov yang Dinilai Tidak Pro Rakyat

Kaltim Today
22 April 2026 07:29
Tujuh Fraksi DPRD Kaltim Sepakat Gulirkan Hak Angket Usut Kebijakan Pemprov yang Dinilai Tidak Pro Rakyat
Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Kaltim menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Selasa (21/4/2026).

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Kaltim menyatakan sepakat untuk menggulirkan hak angket guna mengusut sejumlah kebijakan Pemprov Kaltim. Kesepakatan ini diambil setelah ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Kaltim mengepung gedung dewan pada Selasa (21/4/2026).

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, mengonfirmasi bahwa aspirasi massa telah dituangkan dalam kesepakatan lintas fraksi. Secara teknis, pengajuan hak angket kini hanya tinggal menunggu langkah formal di tingkat pimpinan.

"Yang pertama kita bersepakat atas usulan adik-adik mahasiswa. Unsur ketua fraksi terpenuhi semua, tujuh fraksi. Amanlah," ujar Ekti Imanuel saat menemui massa aksi.

Ekti menegaskan bahwa pakta integritas yang telah ditandatangani tidak boleh hanya menjadi dokumen formalitas. Ia menekankan pentingnya audit kebijakan Pemprov sebagai bagian dari optimalisasi fungsi pengawasan legislatif.

"Kalau hanya ditandatangani tapi tidak dijalankan, sama saja seperti yang kami kritik ke Pemprov. Tidak ada gunanya," tegasnya.

Meski mayoritas fraksi setuju, perdebatan prosedur sempat muncul. Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Husni Fahruddin, berpendapat bahwa penggunaan hak angket seharusnya didahului oleh hak interpelasi untuk meminta keterangan pemerintah terlebih dahulu.

"Kami adalah pelayan masyarakat. Tuan kami adalah rakyat. Kritik akan kami terima, dan kami akan berbenah," kata Husni menanggapi tuntutan massa.

Namun, pandangan tersebut dipatahkan oleh pengamat hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah. Ia menilai DPRD seharusnya tidak terjebak dalam urutan birokrasi jika tujuannya adalah penyelidikan mendalam.

"Itu cara berpikir yang keliru. Hak angket merupakan instrumen penyelidikan langsung, berbeda dengan interpelasi yang hanya sebatas meminta keterangan," jelas Herdiansyah.

Herdiansyah menambahkan, secara administratif usulan ini sangat mungkin diwujudkan karena hanya membutuhkan minimal 10 anggota pengusul. Kini, bola panas berada di tangan pimpinan DPRD Kaltim untuk segera menjadwalkan rapat paripurna. 

[TOS]



Berita Lainnya