Kukar

UMP Kaltim Sudah Diketuk, Anggota DPRD Kukar Masih Menunggu Pembahasan Bersama Pemkab

Kaltim Today
03 Desember 2020 08:55
UMP Kaltim Sudah Diketuk, Anggota DPRD Kukar Masih Menunggu Pembahasan Bersama Pemkab
(ilustrasi) Suasana Rapat Paripurna DPRD Kukar yang di gelar di Ruang Rapat Paripurna, Tenggarong, Kukar, belum lama ini. (Tur/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Tenggarong – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2021. Di mana, UMP dipastikan tidak mengalami kenaikan, sama seperti tahun ini.

Gubernur Kaltim, Isran Noor melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 561/K.564/2020 pada 31 Oktober 2020 menetapkan UMP 2021 sebesar Rp2.981.378,72.

“Untuk di Kukar belum ya. Karena pandemi Covid-19 memang semuanya berdampak. Kemungkinan akan sama dengan provinsi,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kukar Abdul Wahab.

Sebagai informasi, upah minimum kabupaten/kota atau UMK di Kukar pada 2020 sebesar Rp3.175.863.

Apakah akan ada penambahan atau mengikuti langkah yang sama dengan Pemprov Kaltim, Abdul Wahab meyakini, Pemkab Kukar melalui dewan pengupahan akan memutuskan yang terbaik.

 

View this post on Instagram

 

Tidak ada kenaikan. Buruh bagaimana pendapatnya? #kaltim #samarinda #isrannoor

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co) on

“Sesuai dengan kebutuhan dan kondisi ekonomi kita saat ini,” kata Abdul Wahab.

Sebagaimana diketahui, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia.

SE itu mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

Penerbitan SE ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha , perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

[TUR | NON | ADV DPRD KUKAR]


Related Posts


Berita Lainnya