Kukar

Komisi I DPRD Kukar Sorot Langkah Perusahaan yang PHK Pekerja

Kaltim Today
12 Oktober 2020 08:38
Komisi I DPRD Kukar Sorot Langkah Perusahaan yang PHK Pekerja
Ketua Komisi I DPRD Kutai Kartanegara Supriyadi. (foto: istimewa).

Kaltimtoday.co, Tenggarong – Sejumlah masyarakat melapor ke Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) terkait langkah perusahaan swasta yang mengambil langkah Pemutusan Hubungan Kerja (Kerja).

Langkah tersebut, karena dampak pandemi Covid-19 yang membuat perusahaan memilih langkah untuk melakukan efisiensi. Sebab, tak bisa dipungkiri, Covid-19 juga memberi dampak besar terhadap perekonomian beberapa bulan terakhir.

“DPRD Kukar akan mendorong perusahaan agar memenuhi hak-hak karyawan yang di-PHK,” kata Ketua Komisi I DPRD Kukar, Supriyadi.

Menurutnya, Komisi I akan terus melakukan monitoring tanggung jawab pengawasan sebagai kemitraan ketenagakerjaan, lingkungan, perizinan, bagian hukum yang berkenaan dengan tugas-tugas pokok Komisi I.

 

View this post on Instagram

 

Tidak ada kenaikan. Buruh bagaimana pendapatnya? #kaltim #samarinda #isrannoor

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co) on

“Karena bagaimanapun tidak boleh masyarakat tidak didampingi,” ujar Supriyadi.

Dia mengatakan, di tengah pandemi Covid-19, ditambah anjloknya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan banyaknya terjadi PHK, membuat semua lini waspada dan mengencangkan ikat pinggang.

“Dengan APBD anjlok, karyawan banyak di-PHK, otomatis ibarat berjualan bangkrut. Dengan kondisi bangkrut ini, tentu bertahan bisa makan saja Alhamdulillah. Semua investasi juga lagi ikat pinggang dengan bencana Covid-19 ini,” terangnya.

Terkait maraknya PHK tersebut, menurutnya jika sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 100/MEN/4/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sudah jelas, hanya saja pihaknya berupaya memonitoring agar perusahaan tetap memenuhi hak-hak karyawan.

“Permen 100 kan jelas, tetepi hak-hak itu kan harus terpenuhi. DPRD terus mengawal pemenuhan hak-hak karyawan yang di-PHK, karena itu kewajiban,” tutupnya.

[TUR | NON | ADV DPRD KUKAR]


Related Posts


Berita Lainnya