Kaltim

Upaya Unmul Ciptakan Ruang Aman dari Pelecehan dan Kekerasan Seksual, Satgas PPKS Luncurkan Hotline Pengaduan

Kaltim Today
21 Desember 2022 19:51
Upaya Unmul Ciptakan Ruang Aman dari Pelecehan dan Kekerasan Seksual, Satgas PPKS Luncurkan Hotline Pengaduan
Satgas PPKS Unmul secara resmi meluncurkan hotline pengaduan bagi korban pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kasus pelecehan dan kekerasan seksual merupakan suatu hal darurat yang masih banyak terjadi di kampus dan perguruan tinggi di Indonesia. Mengacu pada Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2021, perguruan tinggi menempati urutan pertama dalam hal terjadinya kasus kekerasan seksual dalam rentang 2015-2021.

Atas dasar itu, melalui Permendikbud Nomor 30/2021 diterbitkan aturan yang mewajibkan universitas atau perguruan tinggi negeri untuk mempunyai Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).

Rabu (21/12/22) Satgas PPKS Universitas Mulawarman (Unmul) akhirnya secara resmi meluncurkan hotline atau nomor aduan di mana lewat nomor tersebut, baik mahasiswa, dosen atau tenaga pendidik dapat melaporkan kasus pelecehan atau kekerasan seksual yang dilihat atau dialaminya. Terdapat pula formulir yang dapat diisi mengenai detail kronologis kejadian kasus-kasus tersebut.

Launching hotline ini dihadiri lebih dari 100 partisipan yang terdiri dari berbagai elemen internal kampus Unmul maupun dari luar kampus, peluncuran tersebut dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.

Rektor Unmul, Abdunnur yang diwakili oleh Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama dan Humas Unmul, Sugiyarta menyampaikan harapannya yang besar terhadap Satgas PPKS bersamaan dengan momen diluncurkannya hotline ini.

“Ini mesti menjadi penanda bagi masyarakat kampus untuk mengetahui kemana mesti korban kekerasan seksual mesti mengadu,” jelasnya.

Ketua Satgas PPKS Unmul, Haris Retno juga menambahkan terkait beberapa tupoksi yang jadi kewenangan Satgas PPKS dalam menangani kasus pelecehan dan kekerasan seksual.

“Ada pendampingan, perlindungan, pengenaan sanksi administratif, dan pemulihan korban,” sebutnya.

Dia juga menjabarkan beberapa jenis kekerasan seksual sebagaimana yang tertera dalam Permendikbud Nomor 30/2021, seperti kekerasan seksual yang bersifat verbal, fisik, hingga kekerasan yang dilakukan secara daring atau biasa disebut Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

Keberadaan hotline ini diharapkan dapat membantu korban kasus pelecehan atau kekerasan seksual atau mereka yang berlaku sebagai pendamping. Termasuk apabila korban merasa malu untuk melapor secara langsung ke Satgas PPKS Unmul. Mengingat, sampai sekarang Satgas PPKS Unmul masih belum memiliki sekretariat resmi.

Terakhir, Haris Retno menekankan bahwa lingkungan kampus dan perguruan tinggi harus menjadi ruang aman bagi seluruh orang di dalamnya. Dia juga menegaskan bahwa jangan sampai ada pembiaran ketika kasus pelecehan atau kekerasan seksual itu diketahui atau terjadi di depan mata sendiri.

“Pembiaran itu bagian dari kejahatan itu sendiri,” ujarnya.

Sebagai informasi, Unmul menjadi salah satu universitas pertama yang melakukan proses seleksi dan pembentukan Satgas PPKS berdasarkan SK Rektor No 2539/UN17/HK.02.03/2022. Terdapat 19 anggota yang terdiri dari dosen, mahasiswa dan tenaga pendidik dari Unmul. Dari 19 anggota itu sendiri terdapat 2 dosen dan 1 mahasiswa laki-laki.

[YMD | TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya