Nasional

Cara Mudah Daftar NPWP Pribadi

Kaltim Today
02 Februari 2021 20:29
Cara Mudah Daftar NPWP Pribadi
Foto: pajak.go.id

Kaltimtoday.coNomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Ada dua jenis NPWP yang ada di Indonesia, yaitu NPWP perorangan dan NPWP perusahaan.

NPWP perorangan tidak boleh digunakan untuk perusahaan, begitupula sebaliknya. Jadi kalau Anda memiliki perusahaan atau bisnis tertentu, maka Anda wajib memiliki keduanya.

Apabila Wajib Pajak hendak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi, Anda harus mengisi Formulir Pendaftaran [Unduh Formulir Pendaftaran - untuk pendaftaran secara tertulis] dan melengkapi dokumen pendaftaran.

Ada tiga layanan yang bisa dipilih untuk dapat memperoleh NPWP.

  1. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha.
  2. Kirim pos yaitu dengan mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha.
  3. Daftar online yaitu melalui lama e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.

Dokumen yang disyaratkan untuk pengurusan NPWP bagi orang pribadi adalah sebagai berikut:

  1. Bagi karyawan

  • Bagi WNI, fotokopi KTP, atau
  • Bagi WNA
  • Fotokopi paspor; dan
  • Fotokopi KITAS; atau
  • Fotokopi KITAP

2. Apabila menjalankan usaha/pekerjaan bebas

  • Dokumen identitas diri
  • Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha:
  • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
  • Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Bagi wanita menikah yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:

  1. Dokumen identitas diri
  2. Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan :

  • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
  • Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

[irp posts="27046" name="Kartu NPWP Anda Belum Sampai, Rusak, atau Hilang? Ini Solusinya"]

Apabila wanita kawin dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah maka dibutuhkan:

  • Identitas perpajakan suami
  • Dokumen yang menyatakan hubungan perkawinan
  • Dokumen yang menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dilakukan terpisah dari suami
  • Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Namun, pada dasarnya pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wanita menikah tergabung dengan suami, jadi Wajib Pajak wanita menikah tidak perlu mendaftakan NPWP lagi.

[NON]

 


Related Posts


Berita Lainnya