Daerah
Update Harga TBS Sawit Kaltim, Semua Umur Tanaman Naik
Kaltimtoday.co - Kabar menggembirakan datang bagi petani kelapa sawit di Kalimantan Timur (Kaltim). Harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit periode pekan ini mengalami kenaikan di seluruh kelompok umur tanaman, sehingga memberikan dampak positif terhadap penghasilan petani.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Andi M. Siddik, menjelaskan bahwa kenaikan harga tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya nilai jual Crude Palm Oil (CPO) dan kernel (inti sawit) di pasaran.
“Kenaikan harga TBS kali ini membawa dampak nyata bagi petani, terutama mereka yang sudah bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit (PKS),” ungkap Andi dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
Untuk periode 16–31 Juli 2025, harga rata-rata tertimbang CPO ditetapkan sebesar Rp13.835,46 per kilogram, sementara harga kernel berada di angka Rp10.468,77 per kilogram, dengan indeks K mencapai 88,48 persen.
Adapun harga TBS sawit berdasarkan umur tanaman adalah sebagai berikut:
- Umur 3 tahun: Rp2.765,56/kg
- Umur 4 tahun: Rp2.949,62/kg
- Umur 5 tahun: Rp2.967,18/kg
- Umur 6 tahun: Rp2.999,08/kg
- Umur 7 tahun: Rp3.017,17/kg
- Umur 8 tahun: Rp3.039,84/kg
- Umur 9 tahun: Rp3.103,66/kg
- Umur 10 tahun: Rp3.140,12/kg
Menurut Andi, daftar harga tersebut berlaku sebagai standar resmi bagi petani sawit yang tergabung dalam kemitraan dengan perusahaan PKS di Kaltim, khususnya bagi kebun plasma.
Ia menegaskan bahwa pola kemitraan ini sangat penting untuk melindungi petani dari praktik permainan harga yang sering dilakukan tengkulak.
“Melalui kemitraan dengan perusahaan pengolahan sawit, harga TBS bisa lebih stabil dan adil, sehingga kesejahteraan petani benar-benar terjamin,” tambahnya.
[RWT]
Related Posts
- Bapemperda DPRD Berau Bahas Penyesuaian Tarif Retribusi dan Kluster Tiga Rumah Sakit Daerah
- Pengasuh Anak di Samarinda Ditangkap usai Curi Perhiasan Majikan Senilai Rp300 Juta
- Evakuasi Korban Pakai Mobil Pikap, BPBD PPU Dorong Pengadaan Ambulans Darurat
- Vietnam Wajibkan Maskapai Bayar Kompensasi Delay hingga Rp 2,6 Juta Mulai Juli 2026
- Kejati Kaltim dan BPJS Ketenagakerjaan Perpanjang PKS, Kejar 779 Ribu Pekerja yang Belum Terlindungi









