Daerah

Usai Libur Lebaran, Kantor Gubernur Kaltim Sepi akibat Kebijakan WFA, Pengamat Wanti-Wanti Jangan Ganggu Pelayanan Publik

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 25 Maret 2026 12:51
Usai Libur Lebaran, Kantor Gubernur Kaltim Sepi akibat Kebijakan WFA, Pengamat Wanti-Wanti Jangan Ganggu Pelayanan Publik
Potret Kantor Gubernur Kaltim Terapkan WFA. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Usai masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim saat ini menerapkan skema kerja di mana saja. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 000.8.3/1276/B.ORG-III/2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di lingkungan Pemprov Kaltim melalui skema fleksibilitas kerja Work From Anywhere (WFA).

Terpantau di lapangan, hanya ada sedikit mobil dinas dan sejumlah motor yang terparkir di lingkungan kantor gubernur, Rabu (25/03/2026) pukul 12.00 WITA.

Menyoroti hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Mulawarman, Saipul Bachtiar menilai terkait kebijakan WFA ini, dari sisi efisiensi dampaknya memang ada namun tidak terlalu signifikan. Sementara dari sisi efektivitas pelayanan publik, belum tentu kebijakan ini efektif.

"Meski WFA, pelayanan publik harus tetap jalan untuk masyarakat Kaltim. Itu yang paling utama," tegas Saipul.

Di samping itu, ada juga kekhawatiran publik mengenai kebijakan WFA yang kemungkinan bisa disalahartikan oleh para ASN untuk menambah libur atau bepergian ke luar kota. Saipul justru lebih sepakat jika kebijakan tersebut disesuaikan menjadi Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah.

"Artinya wajib di rumah masing-masing pada saat jam kerja. Menurut saya itu lebih efektif. Kalau anywhere, justru rawan. Karena bisa saja orang sambil liburan, sambil ngopi di mana, tidak fokus pada pekerjaannya," sebutnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan WFA jangan dianggap sederhana. Harus dianalisis pilihan-pilihan kepentingan publiknya, sebab publik juga punya hak. 

"Sebelum kebijakan ini dilakukan, masyarakat juga berhak mengetahui seperti apa SOP-nya, prosedurnya, dan lain-lain. Untuk ASN, secara teknis harus sudah dibuat dan disampaikan oleh pemerintah secara berjenjang hingga ke tingkat bawah," tutupnya.

[RWT]



Berita Lainnya