Daerah

Vonis Jauh di Bawah Tuntutan, Kejari Samarinda Ajukan Banding Kasus Penembakan THM

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 04 Maret 2026 18:44
Vonis Jauh di Bawah Tuntutan, Kejari Samarinda Ajukan Banding Kasus Penembakan THM
Suasana persidangan dalam kasus penembakan. (Vico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan perkara dugaan penembakan yang melibatkan 10 terdakwa di depan salah satu THM di Samarinda pada Mei lalu. 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Samarinda, Adib Fachri mengatakan, langkah banding diambil karena terdapat sejumlah perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim, baik terkait lamanya hukuman maupun status barang bukti. 

“Kami mengajukan banding terhadap seluruh terdakwa. Tidak hanya soal perbedaan hukuman, tetapi juga terkait barang bukti yang peruntukannya berbeda,” ujarnya.

Menurut Adib, dalam putusan pengadilan terdapat sejumlah barang bukti yang dikembalikan kepada pihak tertentu, padahal sebelumnya jaksa menuntut agar barang tersebut dirampas untuk negara karena dianggap sebagai sarana tindak pidana. 

“Barang bukti seperti motor dan mobil ada yang dikembalikan, sementara dalam tuntutan kami seharusnya dirampas karena merupakan sarana kejahatan,” jelasnya.

Ia menegaskan, seluruh 10 terdakwa dalam perkara tersebut diajukan banding dan prosesnya telah resmi didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Samarinda untuk selanjutnya diteruskan ke pengadilan tingkat banding.

“Upaya hukum sudah kami ajukan. Saat ini tinggal menunggu proses pemeriksaan di Pengadilan Tinggi,” tambahnya.

Kejari Samarinda kini menunggu hasil putusan dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sebagai tindak lanjut dari proses banding tersebut.

Adapun putusan terhadap 10 terdakwa dalam perkara tersebut yakni:

1. Anwar alias Ula (pemantau): 6 tahun penjara

2. Abdul Gafar alias Sugeng (pengemudi): 5 tahun penjara (dari tuntutan 11 tahun)

3. Satar Maulana (pengawasan): 5 tahun penjara (dari tuntutan 10 tahun)

4. Wiwin alias Andos (pengawasan): 5 tahun penjara (dari tuntutan 11 tahun)

5. Aulia Rahim alias Kohim (perencana): 11 tahun penjara (dari tuntutan 20 tahun)

6. Kurniawan alias Wawan Pablo (informan): 6 tahun penjara (dari tuntutan 12 tahun)

7. Fatur Rahman alias Fatuy (pencari informasi): 6 tahun penjara (dari tuntutan 10 tahun)

8. Andi Lau (pengawas): 5 tahun penjara (dari tuntutan 6 tahun)

9. Ariel alias Aril (menyembunyikan senjata): 7 tahun penjara (dari tuntutan 14 tahun)

10. Julfian alias Ijul (eksekutor): 18 tahun penjara (dari tuntutan 20 tahun)

[RWT] 



Berita Lainnya