Nasional

Wacana Penyaluran Uang Pensiun ASN Lewat Koperasi, Taspen Sebut Perlu Kesiapan Sistem dan Regulasi

Network — Kaltim Today 15 Oktober 2026 19:13
Wacana Penyaluran Uang Pensiun ASN Lewat Koperasi, Taspen Sebut Perlu Kesiapan Sistem dan Regulasi
Ilustrasi. (Dok. Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co - PT Taspen (Persero) memberikan tanggapan terkait rencana Kementerian Koperasi (Kemenkop) yang ingin menjadikan koperasi sebagai mitra alternatif penyaluran gaji dan uang pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN).  

Taspen menilai eksekusi skema baru tersebut memerlukan kesiapan matang yang meliputi aspek regulasi, infrastruktur teknologi, hingga mekanisme pengawasan dan verifikasi pertanggungjawaban pembayaran.

Corporate Secretary PT Taspen (Persero), Henra, menegaskan bahwa sebagai operator penyalur, Taspen pada prinsipnya siap mengikuti arahan dan kebijakan resmi dari pemerintah. Namun, lembaga penyalur yang ditunjuk wajib memenuhi kriteria teknis serta payung hukum yang kuat.

“Secara peraturan juga belum terakomodasi. Mungkin nanti akan ada perubahan dari pemerintah. Kembali lagi, karena kami sebagai operator atau penyalur, kami mengikuti kebijakan pemerintah,” ujar Henra, Rabu (14/10/2026).

Keamanan Sistem dan Mekanisme Verifikasi Data

Henra menjelaskan, penyaluran uang pensiun yang berjalan selama ini telah terintegrasi secara ketat dengan sistem perbankan nasional melalui mekanisme host-to-host. Oleh karena itu, skema teknis pada koperasi—apakah menggunakan aplikasi digital khusus atau tetap bermitra dengan perbankan—harus dipastikan keamanan dan keandalannya. 

Selain faktor teknologi, Taspen menggarisbawahi bahwa penyaluran dana pensiun tidak sekadar memindahkan dana ke rekening penerima, melainkan mencakup verifikasi berkala atas kelayakan penerima manfaat.

Pengawasan tersebut meliputi pemutakhiran data status perkawinan hingga kepastian bahwa penerima masih hidup. Apabila terjadi kelebihan pembayaran kepada pihak yang sudah tidak berhak, dana tersebut wajib ditagih kembali untuk disetorkan ke kas negara.

Inisiatif Kementerian Koperasi

Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan telah mengajukan usulan resmi kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar koperasi dapat dilibatkan sebagai mitra penyalur gaji dan pensiun ASN, mendampingi peran PT Pos Indonesia dan bank Himbara.

Usulan tersebut disampaikan usai rapat koordinasi terbatas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jakarta, Rabu (14/10/2026). Kendati demikian, rincian mekanisme operasional serta anggaran pendukung masih dalam tahap pembahasan awal bersama kementerian/lembaga terkait.

[RWT] 



Berita Lainnya