Daerah

Tak Batasi Ruang Gerak, BUMDes dan Koperasi Merah Putih Bisa Berkolaborasi

Supri Yadha — Kaltim Today 06 Mei 2026 14:24
Tak Batasi Ruang Gerak, BUMDes dan Koperasi Merah Putih Bisa Berkolaborasi
Kepala DPMD Kukar, Arianto. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dipastikan tidak akan mengurangi peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam mengelola potensi ekonomi di tingkat desa. Keduanya justru didorong untuk saling berkolaborasi dalam mengembangkan unit usaha yang dimiliki desa maupun kelurahan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Kartanegara (Kadis PMD Kukar), Arianto mengatakan, BUMDes tetap memiliki dasar hukum yang kuat karena dipayungi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Karena itu, pembentukan koperasi desa dan kelurahan tidak membatasi ruang gerak BUMDes.

“Nah, di sana diberikan petunjuk teknis bahwa BUMDes dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih itu dijalankan bersama-sama, seperti itu. Jadi silakan desa menjalankan dua-duanya,” kata Arianto.

Ia menyebut, saat ini sebanyak 193 BUMDes telah terbentuk di seluruh desa di Kukar. Meski tidak ada larangan pengurus BUMDes merangkap sebagai pengurus koperasi, namun hal tersebut tidak disarankan.

Menurutnya, pengelolaan dua entitas usaha berbeda akan lebih optimal apabila memiliki struktur kepengurusan masing-masing tanpa rangkap jabatan.

“Tidak ada larangan (rangkap jabatan), cuma kan enggak mungkin orang menjalankan bisnis satu di BUMDes, satu di koperasi. Seperti apa nanti percepatan untuk proses bisnisnya kan. Harusnya ni, idealnya pengurus BUMDes sendiri, pengurus koperasi sendiri,” ungkap Arianto.

Menurutnya, BUMDes dan koperasi desa juga dapat menjalankan usaha secara sehat tanpa saling tumpang tindih. Unit usaha yang telah dikelola BUMDes sebaiknya tidak lagi dikelola koperasi, begitu pula sebaliknya.

Meski demikian, peluang kerja sama tetap terbuka dan pengaturannya diserahkan kepada kebijakan pemerintah desa maupun kelurahan masing-masing.

“Berbagi silakan, atau nanti bekerja sama. Itu kita serahkan kebijakannya di level desa kelurahan,” sambungnya.

Sejauh ini, pola kolaborasi antara BUMDes dan koperasi desa sudah ada diterapkan di Kukar. Arianto mencontohkan, ada desa yang membagi peran antara produksi dan pemasaran.

Misal, BUMDes berperan menyiapkan produk usaha, sementara koperasi bertugas membantu memasarkan

“Sudah ada yang bekerja sama. Jadi ada yang sama-sama di bawah komando pemerintah desa,” tandasnya

[RWT]   



Berita Lainnya