Kaltim

WALHI dan Warga Desa Telemow Hadiri Sidang Sengketa Tanah di PTUN Samarinda 

Kaltim Today
10 Juli 2024 06:52
WALHI dan Warga Desa Telemow Hadiri Sidang Sengketa Tanah di PTUN Samarinda 
Spanduk pemberitahuan wilayah GHB PT ITCI di area yang kini bersengketa dengan warga Desa Telemow hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. (Foto: Tempo Witness)

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Kaltim bersama warga Desa Telemow menghadiri persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda pada Selasa, 9 Juli 2024. Mereka memperjuangkan hak atas tanah yang diklaim oleh PT ITCI Kartika Utama sebagai Hak Guna Bangunan (HGB) mereka.

Sengketa ini mencuat setelah Komisi Informasi Kaltim pada Mei 2024 mengabulkan sebagian permohonan Yudi Saputra, warga Desa Telemow, terkait salinan dokumen HGB PT ITCI Kartika Utama. Namun, ATR/BPN mengajukan keberatan ke PTUN dengan menyatakan dokumen tersebut sebagai informasi yang dikecualikan.

Desa Telemow, yang terletak di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, menghadapi klaim dari PT ITCI Kartika Utama atas tanah yang dianggap milik penduduk asli. Warga Desa Telemow dituduh oleh PT ITCI Kartika Utama merampas tanah milik perusahaan tersebut.

Syahdin, seorang petani dari Desa Telemow, mengungkapkan kekecewaannya terhadap perubahan sikap perusahaan. “ITCI yang dulu ramah dengan masyarakat. Bahkan membantu memberikan bibit cengkeh dan bibit padi unggul. ITCI yang sekarang serakah,” ujarnya.

Pemasangan plang oleh perusahaan berdampak negatif pada fasilitas umum seperti perumahan, jalan semenisasi, usaha tani, kantor desa, Puskesmas, dan kantor BPD. Saparudin, petani lain, menyatakan bahwa sekitar 200 hektar dari 500 hektar tanah desa masuk ke wilayah HGB perusahaan dan menyarankan peninjauan lebih lanjut atas lahan yang bermasalah.

Kepala Seksi Pemerintahan Desa Telemow, Yuse Syaiful Aziz, mengungkapkan keterlibatannya dalam pengukuran HGB yang hanya menunjuk batas tanpa pemahaman yang jelas. Menurut Aziz, Desa Telemow dengan hampir 4.000 jiwa penduduk hanya memiliki 220 hektar tanah yang dapat dihuni karena keberadaan HGB.

Anggota Tim Advokasi Tanah Untuk Rakyat, Fathul Huda Wiyashadi, menduga ada cacat prosedur dalam penetapan HGB oleh ATR/BPN. “Informasi HGB ini adalah informasi yang dikecualikan berdasarkan permen 32 tahun 2021. Tapi, menurut kami tidak bisa seperti itu, karena harus ada uji konsekuensi yang malah terbit dan tidak ada menyebut secara spesifik,” tuturnya.

Setelah persidangan, pihak ATR/BPN enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Warga Desa Telemow berharap sengketa tanah ini dapat diselesaikan sesuai Perda yang ada, serta adanya peningkatan sumber daya manusia untuk membantu pembangunan desa. "Harapannya, meskipun prosesnya sedemikian rumit bisa dilepaskan sesuai Perda yang ada," pungkas Fathul.

[TOS | KURAWAL]


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya