Advertorial

Warga Jembayan Tuntut Kepala Desa Mundur, DPRD Kukar Dalami Dugaan Pelanggaran Adat

M Jaini Rasyid — Kaltim Today 12 Agustus 2025 09:42
Warga Jembayan Tuntut Kepala Desa Mundur, DPRD Kukar Dalami Dugaan Pelanggaran Adat
DPRD Kukar gelar RDP bersama Masyarakat Adat Jembayan. (Jen/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Sejumlah warga bersama tokoh adat Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, mendatangi Gedung DPRD Kukar untuk menuntut pencopotan kepala desa. Mereka menilai sang kepala desa telah melanggar adat dan menghambat kegiatan budaya yang menjadi identitas masyarakat setempat.

Menurut warga, gesekan antara pemangku adat dan pemerintah desa sudah berlangsung lama, namun memuncak setelah insiden pada peringatan Hari Jadi Jembayan dua pekan lalu. Saat itu, masyarakat menggelar hiburan rakyat, tetapi di tengah acara kepala desa disebut menegur soal kebersihan dengan nada tinggi.

Ketua Adat Jembayan, Sofyan, menyebut tindakan tersebut menyinggung warga. 

“Tugas kami melestarikan adat dan budaya. Tapi kepala desa tidak berpihak dan mendukung kegiatan itu. Kalau dibiarkan, kegiatan budaya akan terus terhambat,” ujarnya, Senin (11/8/2025).

Sekitar pukul 10.30 WITA, warga sempat melakukan aksi ringkas. Kemudian, dari pihak DPRD Kukar meminta massa untuk masuk ke dalam gedung, tepatnya di Ruang Rapat Badan Musyawarah untuk meggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)

Dalam RDP tersebut, Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mendengarkan berbagai aspirasi dari masyarakat terkait permasalahan sebelumnya. Dirinya menyampaikan akan memproses aspirasi tersebut secara prosedural untuk diuji kebenarannya terlebih dahulu.

“Kami akan meneliti fakta yang disampaikan, melakukan cross-check, dan memastikan apakah benar ada pelanggaran atau hanya persoalan ketidaksukaan,” jelasnya.

Ia menegaskan, jika terbukti kepala desa melanggar peraturan perundang-undangan atau sumpah jabatan, pemerintah kabupaten wajib mengambil sikap. DPRD, lanjutnya, akan mengundang berbagai pihak terkait, mulai dari tokoh adat, ketua RT, kepala dusun, BPD, hingga masyarakat umum, untuk mendapatkan gambaran yang utuh.

“Pemberhentian kepala desa tidak bisa serta-merta. Harus ada kajian, penelitian, dan tahapan yang jelas. Apapun hasilnya nanti, keputusan akan diambil bersama,” pungkasnya.

[RWT | ADV DPRD KUKAR]



Berita Lainnya