Kukar
23 Propemperda 2023 Disetujui DPRD dan Pemkab Kukar
Kaltimtoday.co, Tenggarong – Sebanyak 23 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023, telah disetujui DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar). Hal ini disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Ahmad Yani melalui rapat paripurna sidang ke-11 pada Jumat (28/10/2022).
Dia mengatakan, Raperda yang diusulkan ada 23 buah, itu termasuk dengan 3 Raperda inisiatif DPRD Kukar 2022 yang belum mendapat tanggapan dari Pemkab, yakni Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), penataan bangunan tepi sungai, serta pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (P4GN).
“Jadi yang 2022 tetap kami masukan (2023) tetapi kalau nanti masih bisa dibahas dan disampaikan dari pemerintah itu bisa saja kita selesaikan di tahun ini,” kata Ahmad Yani, Senin (31/10/2022).
Politisi Fraksi PDIP menyebutkan, ada Rperda yang memang sangat urgent dan mendesak untuk segera diselesaikan. Karena ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan penyertaan modal. Hanya saja itu lahirnya dari inisiatif DPRD sehingga kurang pas, seharusnya di prakarsai oleh eksekutif. Oleh karenanya, ini juga menjadi perhatian Pemkab Kukar.
“Ada 10 Raperda yang memang kami rencanakan bakal diselesaikan di 2023, meskipun itu belum dimasukkan di Propemperda tapi bisa saja itu di luar Propemperda,” tutupnya.
Adapun Propemperda 2023 sebagai berikut:
1.Penatagunaan lahan reklamasi dan pasca tambang bagi masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara
2. Penataan bangunan tepi dungai
3. Penyelenggaraan dan perlindungan tenaga kerja lokal
4. Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
5. Rencana induk pembangunan kependudukan Kabupaten Kutai Kartanegara
6. Desa adat
7. Penyelenggaraan keolahragaan
8. Kemandirian pangan daerah
9. Kepemudaan
10. Penyediaan dan penyerahan prasarana sarana dan ultilitas umum perumahan
11. Pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (P4GN)
12. Perubahan peraturan faerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 13/2017 tentang pengelolaan penangkapan kkan
13. Pertanggung Jawaban APBD 2022
14. APBD-P 2023
15. APBD 2024
Kemudian Perda yang masih berlaku dan perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan diatasnya agar tidak saling bertentangan. Maka harus dibentuk dan menjadi prioritas penyusunan Raperda 2023 diantaranya Perda sebagai berikut.
1. Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang pengelolaan zakat di Kukar
2. Induk penyertaan modal PT MGRM Perseroda
3. Induk penyertaan modal PT KSDE Perseroda
4. Induk penyertaan modal PT Graha 165
5. Induk penyertaan PT Ingertad Bangun Utama
6. Induk penyertaan modal PT Tunggang Parangan Perseroda
7. Perubahan Perda PM KSDE
8. Pembentukan (Perseroda) BPR BePeDe
9. Pembentukan BUMD (Blok Sangasanga)
10. Pembentukan BUMD (Blok Iskal)
[SUP | NON | ADV DPRD KUKAR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Hasil Pleno Tingkat Kabupaten: Daftar Caleg DPRD Kabupaten Kutai Timur 2024 yang Masuk Kuota 40 Kursi
- Hasil Pleno Tingkat Kecamatan: Daftar Caleg DPRD Kota Balikpapan 2024 yang Masuk Kuota 45 Kursi
- Hasil Pleno Sementara Tingkat Kecamatan: Daftar Caleg DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara 2024 yang Masuk Kuota 45 Kursi
- Hasil Pleno Tingkat Kecamatan: Daftar Caleg DPRD Kota Samarinda 2024 yang Masuk Kuota 45 Kursi
- Data Masuk 54,60%, Cek Hasil Real Count Sementara KPU Pileg DPRD Provinsi Kaltim