Daerah

25 Ribu Peserta PBI-JK di Kukar Non Aktif, BPJS Kesehatan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional

Supri Yadha — Kaltim Today 03 Maret 2026 17:04
25 Ribu Peserta PBI-JK di Kukar Non Aktif, BPJS Kesehatan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional
Suasana sosialisasi program JKN dan informasi PBI-JK di Aula Dinsos Kukar. 

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyelenggarakan sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan informasi terhadap status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Aula Dinas Sosial Kutai Kartanegara (Dinsos Kukar), Selasa (3/3/2026).

Sosialisasi ini turut mengundang mitra BPJS dan instansi lainnya, baik secara langsung maupun dalam jaringan (daring). Yakni Puskesmas dan rumah sakit di Kukar, Dinas Kesehatan Kukar, Kasi Kesos Kecamatan Tenggarong, Kasi Kesra dan Puskesos se-Kukar.

Kepala BPJS Kesehatan Kukar, Ika Irawati menerangkan, jumlah peserta segmen PBI-JK di Kutai Kartanegara cukup banyak dinonaktifkan. Pada Februari 2026, mencapai 25.743 peserta nonaktif.

Pertanyaannya bagaimana cara mengaktifkan kembali, terutama bagi peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan? Ira menjelaskan, melalui sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada mitra BPJS mengenai alur dan langkah yang mesti mereka lakukan nanti.

“Tujuannya agar saat peserta mengakses layanan kesehatan dan berhadapan dengan fasilitas kesehatan mitra BPJS, mereka tidak kebingungan mengenai prosedur reaktivasi kepesertaan,” kata Ira.

Keterlibatan Puskesos dan Kasi Kesos secara luring dan daring supaya informasi tersebut tersampaikan menyeluruh hingga di tingkat desa dan kelurahan se-Kukar.

Sejauh ini, lanjut Ira, koordinasi antara Dinsos, Dinkes, perangkat desa dan kelurahan serta mitra fasilitas kesehatan (faskes) berjalan cukup baik. Jika ditemukan kasus peserta nonaktif yang membutuhkan layanan, faskes dapat menerbitkan surat keterangan sakit atau diagnosis. 

“Surat tersebut menjadi dasar bagi desa maupun Dinas Sosial untuk segera memproses reaktivasi PBI JK,” tutur Ika.

Ia menambahkan, status kepesertaan dapat diubah menjadi peserta yang ditanggung pemerintah daerah atau menjadi peserta mandiri, sesuai ketentuan yang berlaku. Selama peserta masih terdaftar dalam SK Kemensos Nomor 3 Tahun 2026, proses reaktivasi tetap dapat dilakukan, meskipun berada di atas desil 5.

Ika menegaskan, peserta tidak perlu berpatokan semata pada desil. Jika membutuhkan pelayanan kesehatan, segera ajukan proses reaktivasi sesuai mekanisme yang ada.

“Pelayanan kesehatan tetap berjalan seperti biasa. Sesuai arahan Bupati, pelayanan berobat menggunakan KTP tetap dikedepankan dengan semangat gotong royong,” tandasnya.

[RWT]



Berita Lainnya