Headline

275 Penyelenggara Pemilu Dicatut Parpol, DPR Minta Bawaslu Investigasi

Kaltim Today
18 Agustus 2022 12:12
275 Penyelenggara Pemilu Dicatut Parpol, DPR Minta Bawaslu Investigasi
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

Kaltimtoday.co - Sebanyak 275 orang penyelenggara pemilu catut sejumlah partai politik (parpol) sebagai anggota atau pengurus di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam masa pendaftaran peserta Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, mendapatkan adanya nama jajaran penyelenggara pemilu yang dicatut sebagai anggota maupun pengurus parpol di dalam Sipol dalam proses pengawasan sampai hingga hari ke-14 tahapan pendaftaran parpol dan hari ke-13 tahapan verifikasi administrasi.

Atas temuan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Bawaslu untuk melakukan investigasi dan upaya hukum atas temuan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) sebanyak 275 orang anggotanya oleh sejumlah parpol dalam masa pendaftaran peserta pemilu.

Menurut Junimart, langkah tersebut perlu ditempuh karena aksi pencatutan NIK dilakukan dengan sengaja sehingga pihak yang menjadi pelakunya dapat dipidanakan secara sendiri maupun bersama-sama.

"Ini bisa terjadi secara sistemik, masif, dan ada unsur kesengajaan untuk penyelundupan secara bersama-sama, dan tentunya bisa terancam pidana umum,” kata Junimart dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Karena itu, dia meminta Bawaslu harus segera mendalami motif yang memalukan tersebut dan memproses secara hukum untuk efek jera.

Dia menjelaskan nantinya hasil pendalaman motif tersebut dapat dijadikan rujukan dalam menetapkan sanksi tegas berupa diskualifikasi parpol maupun pemecatan terhadap oknum penyelenggara.

"Secara Undang-undang tidak boleh petugas penyelenggara pemilu terlibat di parpol. Kalau sudah terbukti oknumnya maka dapat diberhentikan tidak hormat,” ujarnya.

Menurut dia, parpol yang mencatut NIK (nomor induk kependudukan) anggota penyelenggara pemilu seharusnya dapat didiskualifikasi setelah berkoordinasi dengan KPU dan sanksi itu harus sesuai aturan umum dan regulasi yang dimiliki Bawaslu.

Junimart mendesak Bawaslu mengikuti aturan dan segera membuat regulasi khusus yang dapat menutup peluang maupun celah terjadinya pelanggaran-pelanggaran seperti aksi pencatutan maupun sejenisnya.

[TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya