Kukar

5 Fakta Pria Bejat di Muara Kaman, Cabuli Anak Sendiri Usia 12 Tahun hingga Hamil 8 Bulan

Kaltim Today
05 April 2022 13:11
5 Fakta Pria Bejat di Muara Kaman, Cabuli Anak Sendiri Usia 12 Tahun hingga Hamil 8 Bulan
Ilustrasi.

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Aksi bejat dilakukan seorang pria di Muara Kaman, Kutai Kartanegara, terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 12 tahun. Anak tersebut jadi korban rudapaksa pria tersebut yang merupakan ayahnya sendiri. 

Parahnya, sang anak sudah disetubuhi berulang kali bahkan kini telah mengandung delapan bulan. Kasus ini kini telah ditangani Unit Reskrim Polsek Muara Kaman.

Dirangkum Kaltimtoday.co, berikut 5 fakta bejat ayah cabuli anak sendiri hingga hamil 8 bulan di Muara Kaman:

1. Kasus Terungkap Setelah Keluarga Curiga Perut Korban Membesar

Kepada awak media, Kapolsek Muara Kaman AKP Hari Supranoto, mengatakan kasus ini terungkap setelah pihak keluarga curiga dengan kondisi perut korban yang semakin membesar. Laporan ini lantas ditindaklanjuti pihak kepolisian dengan memeriksakan korban ke puskesmas.

"Korban kami bawa periksa ke puskesmas pada 1 April 2022. Hasilnya, korban ini sedang hamil delapan bulan," ungkap AKP Hari saat dikonfirmasi, Senin (4/3/2022).

2. Korban Dicabuli Sebanyak 7 Kali

Kepada polisi, korban mulanya enggan untuk mengungkapkan sosok ayah dari jabang bayi yang tengah dikandungnya tersebut. Setelah dibujuk berulang kali, korban akhirnya buka suara dan mengungkapkan hal mengejutkan.

"Yang mencabuli ternyata ayah kandungnya korban sendiri. Pelaku melakukan tindakan asusila kepada korban sebanyak 7 kali. Terjadi sejak awal Juli sampai akhir Agustus 2021," ungkap AKP Hari via sambungan telepon. 

3. Aksi Bejat Dilakukan di Kebun Sawit

Lanjut AKP Hari mengungkapkan, pelaku berumur 39 tahun itu kerap menyetubuhi korban di kebun sawit tempatnya bekerja. Pelaku mencabuli anak kandungnya saat waktu dini hari. 

"Korban dibawa ke kebun sawit tempat pelaku kerja. Dilakukan pada dini hari saat semua anggota keluarga sedang tidur," sambungnya. 

4. Korban Diancam Bakal Dibunuh

Bocah malang ini kerap diancam oleh pelaku untuk tidak menceritakan perbuatan bejatnya itu kepada siapapun. Parahnya, korban yang masih polos dicuci otak oleh pelaku. Dengan mengatakan, bahwa perbuatan mesumnya itu bentuk kasih sayang ayah terhadap sang putri. 

"Korban tutup mulut karena ditakuti pelaku akan dimarahin sama ibunya. Korban juga menganggap kalau 'itu' adalah kasih sayang dari pelaku. Sehingga memilih diam dan tidak mengadukan kepada siapapun," terangnya. 

5. Pelaku Diringkus di Rumah

Setelah mendengarkan semua keterangan yang disampaikan korban. Polisi lantas meringkus pelaku tanpa perlawanan di rumahnya, pada Jumat (1/4/2022) lalu. 

Pelaku dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Muara Kaman seusai ibu korban turut membuat laporan. "Langsung kami tahan pelaku saat itu juga. Sekarang kami masih melakukan penyidikan mendalam," bebernya.

Dari hasil pendidikan sementara, pelaku tega melakukan perbuatan bejatnya tersebut, karena nafsu dengan perubahan tubuh sang anak. Pelaku juga sudah mengakui seluruh tindakan amoralnya itu kepada penyidik. 

"Pelaku kami jerat Pasal 76 B Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016, tentang penetapan perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2," tandasnya.

[TOS]


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya