Kutim
9.634 Bidang Sertifikat Tanah Warga Kutim Diserahkan Menteri ATR
Kaltimtoday.co, Sangatta - Sebanyak 9.634 bidang sertifikat tanah program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), diserahkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil pada acara penyerahan sertifikat tanah rakyat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), yang diikuti seluruh Kabupaten/Kota.
Dari Kutim, Bupati Ardiansyah Sulaiman didampingi Wakil Bupati, Kasmidi Bulang dan Ketua penyerahan sertifikat tanah Fahmi Nashrullah mewakil Kepala BPN Kutim. Serta turut dihadiri Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat Suko Buono dan perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengikuti acara itu secara dalam jaringan (Daring), Kamis (25/11/2021).
Ditemui usai penyerahan sertifikat tanah itu, Bupati Ardiansyah ditemui awak media mengatakan, sebagaimana pesan dari Menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan Djalil, berharap pelan-pelan masyarakat memiliki legalitas formal terhadap tempat tinggal melalui sertifikat lahan pemukiman atau rumah.
“Hal yang menarik bagi Kutim, disamping kami mendapatkan program PTSL ini, disisi lain juga sudah ada program Pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang disampaikan oleh Presiden,” ucap Ardiansyah.
Kurang lebih ada 10 ribu bidang tanah di Kutim dan sudah diserahkan diantaranya Sangatta Selatan dan Teluk Pandan, sambung Ardiansyah.
“Ini bagi masyarakat luar biasa, karena dengan sertifikat ini bisa ‘disekolahkan’ untuk modal sebagainya,” tuturnya.
Lebih lanjut Ardiansyah mengungkapkan, di Kutim ternyata ada sekitar 5000 sertifikat tanah masyarakat yang belum diambil. Hal itu, karena belum lengkap berkasnya, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sementara itu, Ketua penyerahan sertifikat tanah, Fahmi Nashrullah mengatakan, target program PTSL pada 2021 total 19 ribu bidang.
Dari 19 ribu bidang yang telah diukur, sejumlah 9,634 layak menjadi sertifikat.
“Sisanya, karena terjadi kekurangan berkas dari masyarakat dan terdapat permasalahan. Sehingga akan menunggu sampai terselesainya masalah atau berkasnya lengkap. Jika sudah lengkap, maka tahun berikutnya bisa dilanjutkan menjadi sertifikat,” terangnya.
[EL | NON | ADV DISKOMINFO KUTIM]
Related Posts
- KemendesPDTT dan Kementerian Pertanian Kunjungi Warga Dampingan PT Indexim Coalindo
- Cek Jadwal dan Rangkaian Pesta Adat Budaya Lom Plai Kutai Timur 2024
- Kutai Timur Fokus Bangun Ketahanan Ekonomi Penunjang IKN
- Hasil Pleno Tingkat Kabupaten: Daftar Caleg DPRD Kabupaten Kutai Timur 2024 yang Masuk Kuota 40 Kursi
- PT Indexim Coalindo Bantu Rumpon Portabel bagi Nelayan Selangkau