Kaltim

Andi Faisal Assegaf Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis dari Pemerintah di Desa Bangun Mulya PPU

Kaltim Today
25 Juni 2022 20:06
Andi Faisal Assegaf Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis dari Pemerintah di Desa Bangun Mulya PPU
Warga aktif berinteraksi dalam sosialisasi peraturan daerah yang digelar Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf.

Kaltimtoday.co, Penajam - Saat berhadapan dengan hukum tidak semua masyarakat memiliki kemampuan pembiayaan bantuan hukum. Kabar baiknya, pemerintah saat ini sudah membuka peluang bagi masyarakat untuk mendapat bantuan hukum secara gratis.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf saat memberikan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Desa Bangun Mulya, Waru, Penajam Paser Utara (PPU), Sabtu (26/6/2022).

Kepada masyarakat, Andi Faisal Assegaf menyampaikan Perda 5/2019 memberikan jaminan pemenuhan hak bagi seluruh lapisan masyarakat terutama bagi kelompok tidak mampu untuk mendapat bantuan hukum agar memperoleh akses keadilan. Hal tersebut, ditegaskannya, demi memastikan seluruh hak konstitusional masyarakat sebagai warga negara sama kedudukan di mata hukum.

"Perda ini bertujuan untuk memastikan setiap warga negara memperoleh akses keadilan sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum," kata Andi Faisal Assegaf.

Anggota Komisi I di DPRD Kaltim itu berharap, sosialisasi Perda 5/2019 tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat di Desa Bangun Mulya. Terutama, bagi warga kurang mampu. Kegiatan ini juga dia harapkan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum.

Warga Desa Bangun Mulya, Waru, PPU menghadiri Sosialisasi Perda Bantuan Hukum yang digelar Andi Faisal Assegaf.
Warga Desa Bangun Mulya, Waru, PPU menghadiri Sosialisasi Perda Bantuan Hukum yang digelar Andi Faisal Assegaf.

"Ke depan jika ada warga Desa Bangun Mulya tersangkut masalah hukum jangan takut untuk menghadapinya, nanti bisa dibantu pemerintah melalui program bantuan hukum. Gratis," tegasnya.

Untuk menjelaskan secara detail terkait tata cara mendapat bantuan hukum, Andi Faisal Assegaf mendatangkan pemateri dari  LBH KUMHAM PI Cabang PPU Hendri Sutrisno, S.Sos, SH.

Di hadapan kepala desa, lurah, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, majelis taklim, dan masyarakat, Hendri Sutrisno menyampaikan, bantuan hukum secara gratis difasilitasi melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berdomisili di Kaltim dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Masyarakat dijelaskan Hendri, cukup menyiapkan fotkopi KTP, surat keterangan miskin dan kelurahan, dan uraian pokok masalah serta dokumen atas perkara hukum yang sedang dihadapi.

Warga aktif berinteraksi dalam sosialisasi peraturan daerah yang digelar Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf.
Warga aktif berinteraksi dalam sosialisasi peraturan daerah yang digelar Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf. Kepada pemateri warga banya bertanya berkaitan dengan sengketa lahan dan tata cara teknis memperoleh bantuan hukum.

"Seluruh persyaratan nanti diserahkan ke LBH untuk selanjutnya diverifikasi," jelasnya.

Masyarakat, tambah dia, hanya perlu mengajukan permohonan serta menyampaikan bukti informasi atas perkara secara benar. Jika terpenuhi, maka semua biaya penanganan hukum atas perkara tersebut nantinya akan ditanggung pemerintah.

[TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya