PPU

Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf Gelar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di PPU

Kaltim Today
24 Juli 2021 18:20
Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf Gelar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di PPU
Sosialisasi Peraturan Daerah dilakukan secara interaktif melalui sesi tanya jawab. (Alif/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Penajam - Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Kaltim. Kegiatan itu diselenggarakan di Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, Sabtu, (24/7/2021).

Kegiatan ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan dan mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

Selain itu, kegiatan ini juga menjamin bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat, serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui Sosperda 5/2019 ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum dan prosedur menyelesaikan perkara hukum yang baik dan benar. Kualitas SDM di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) juga dapat meningkat melalui kegiatan semacam ini, utamanya PPU sejak ditunjuk sebagai Ibu Kota Negara (IKN) baru.

“Dari kegiatan ini semoga bisa membantu masyarakat, utamanya masyarakat bawah dalam memahami hukum dan cara menyelesaikan perkara hukum,” kata Andi Faisal Assegaf.

Sosialisasi Peraturan Daerah dilakukan secara interaktif melalui sesi tanya jawab. (Alif/Kaltimtoday.co)
Sosialisasi Peraturan Daerah dilakukan secara interaktif melalui sesi tanya jawab. (Alif/Kaltimtoday.co)

Sebagai narasumber pada acara Hendri Sutrisno, ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Paralegal Institut (LBH Kumham) PI Cabang PPU. Kemudian, Amrizal, ketua Yayasan Kajian dan Bantuan Hukum PPU, serta IR Soegeng Soeprianto sebagai moderator.

Dipaparkan oleh pemateri mengenai bantuan hukum, yaitu jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis kepada penerima bantuan hukum. Penerima bantuan hukum sendiri berdasarkan Perda 5/2019 adalah orang atau kelompok orang miskin.

Sementara itu, pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sosperda yang digelar cukup interaktif dengan sesi tanya jawab diakhir agenda. Digelar saat masih pandemi Covid-19, acara Sosperda dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Seluruh peserta diwajibkan memakai masker, tempat duduk peserta juga diberi jarak satu sampai dua meter.

[ALF | TOS]



Berita Lainnya