Pendidikan

Aturan Baru SPMB SD 2026: Usia 6 Tahun Bisa Masuk Tanpa Tes Calistung dan Ijazah TK

Network — Kaltim Today 25 Mei 2026 17:36
Aturan Baru SPMB SD 2026: Usia 6 Tahun Bisa Masuk Tanpa Tes Calistung dan Ijazah TK
Ilustrasi. (Dok. Kemendikdasmen)

Kaltimtoday.co - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi melakukan sejumlah penyesuaian signifikan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. Salah satu poin krusial dalam aturan baru ini adalah pelonggaran batas usia masuk Sekolah Dasar (SD) menjadi 6 tahun serta penghapusan syarat tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung).

Langkah ini diambil berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3/2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Regulasi ini dirancang agar sistem penerimaan murid berlangsung lebih terbuka, adil, transparan, serta berpihak pada kesiapan psikis anak tanpa adanya tindakan diskriminatif.

Meski anak berusia 7 tahun per 1 Juli tetap menjadi prioritas utama, anak yang baru menginjak usia 6 tahun pada tanggal yang sama kini memiliki hak setara untuk mendaftar. Bahkan, anak berusia minimal 5 tahun 6 bulan bisa diterima dengan syarat memiliki kesiapan psikis, kecerdasan istimewa, atau bakat khusus yang dibuktikan melalui surat keterangan psikolog berwenang.

“Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tetapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” jelas Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, Senin (25/5/2026).

Selain masalah usia, Kemendikdasmen menegaskan dua aturan penting yang wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan dasar di Indonesia:

  1. Tanpa Ijazah TK/RA: Calon siswa kelas 1 SD tidak diwajibkan memiliki ijazah Pendidikan Anak Usia Dani (PAUD).
  2. Bebas Tes Calistung: Sekolah dilarang keras menggelar tes calistung maupun tes akademik lainnya sebagai syarat kelulusan masuk SD.

Pembaruan aturan ini juga menetapkan batas usia maksimal untuk jenjang di atasnya, yakni maksimal 15 tahun untuk calon siswa SMP dan maksimal 21 tahun untuk calon siswa SMA/SMK per 1 Juli 2026.

Berikut adalah rincian pembagian kuota jalur penerimaan resmi pada SPMB 2026/2027:

Jenjang Sekolah Dasar (SD):

  • Jalur Domisili: Minimal 70%
  • Jalur Afirmasi: Minimal 15%
  • Jalur Mutasi Tugas Orang Tua: Maksimal 5%

Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP):

  • Jalur Domisili: Minimal 40%
  • Jalur Prestasi: Minimal 25%
  • Jalur Afirmasi: Minimal 20%
  • Jalur Mutasi Tugas Orang Tua: Maksimal 5%

Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA):

  • Jalur Domisili: Minimal 30%
  • Jalur Afirmasi: Minimal 30%
  • Jalur Prestasi: Minimal 30%
  • Jalur Mutasi Tugas Orang Tua: Maksimal 5%

Kebijakan baru ini turut mendapat dukungan penuh legislatif yang tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, menyampaikan bahwa revisi aturan ini ditujukan agar faktor usia biologis tidak lagi menjadi tembok penghalang bagi anak-anak yang secara psikologis sudah siap untuk mengenyam pendidikan. 

[RWT] 



Berita Lainnya