Politik
Bawaslu Samarinda Ingatkan ASN Jaga Netralitas Jelang Pilkada, Tekankan Tidak Terafiliasi Partai Politik
Kaltimtoday.co, Samarinda - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Samarinda mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjunjung tinggi netralitas jelang Pilkada 2024. Ia menekankan agar tidak terafiliasi oleh partai politik manapun.
"Kami ingatkan ASN wajib untuk menjaga netralitas jelang Pilkada. Tidak boleh terafiliasi partao politik manapun," ungkap Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin pada Senin (20/5/2024).
Mengacu pada Peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20/2023, bahwa setiap ASN wajib menjaga netralitas karena posisi mereka sangat memahami program pemerintah. Terlebih, ASN juga tidak boleh terafiliasi oleh berbagai macam pihak untuk kepentingan tertentu, khususnya partai politik.
Abdul juga mengimbau kepada ASN yang ingin bertarung di Pilkada, bahwa mereka harus menyertakan surat pengunduran diri dari pemerintahan.
Di Samarinda, salah satu ASN yang menjabat sebagai Sekwan DPRD Kota Samarinda Agus Tri Sutanto telah mengikuti penjaringan bakal calon ke partai politik untuk maju di Pilwali 2024. Meski belum ditetapkan sebagai calon wakil wali kota, Bawaslu tetap memberi peringatan awal.
"Saat mendaftar ke KPU dan secara resmi diusung oleh partai politik, maka dia harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai ASN," pungkasnya.
Dalam kontestasi politik sebelumnya, Bawaslu Samarinda juga menemukan pelanggaran terkait ASN yang mengikuti Pilkada namun belum menyerahkan surat pengunduran diri. Ini menjadi antisipasi Bawaslu tahun ini, agar ASN tetap menjunjung tinggi netralitasnya.
"Jika terbukti melanggar, maka tentu akan diproses, sesuai dengan tingkatan pelanggaran yang dilakukan," pungkasnya.
Oleh sebab itu, Bawaslu Samarinda tetap mengimbau kepada seluruh ASN, agar tidak berpihak kepada partai politik untuk kepentingan tertentu, mengingat kontestasi Pilkada akan berlangsung pada November nanti.
"Jadi kewenangan untuk memberikan rekomendasi atau sanksi adalah Kemenpan RB, sesuai dengan UU NO. 20/2023 tentang ASN. Nanti dari keputusannya, akan ditindaklanjuti ke pemerintah daerah," tutupnya.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- 20 Pendaftar Beasiswa Bontang Didiskualifikasi karena Gunakan KTP Palsu
- Rudy Mas’ud: Kemenangan di Pilgub Kaltim 2024 Faktor Jokowi Effect
- Pengelolaan Arsip Dinamis Efektif Penting Demi Jaga Akuntabilitas dan Transparansi
- DPK Kaltim Dorong OPD Miliki Ruang Arsip Representatif dan Sistem Digitalisasi Dokumen
- Evaluasi Perpustakaan Keliling, DPK Kaltim Berkomitmen Tingkatkan Layanan di 2025