Daerah
Beda Keterangan Tersangka dan Ibu Korban dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Samarinda Seberang
Kaltimtoday.co, Samarinda - Polsek Samarinda Seberang menggelar rekonstruksi kasus tewasnya Muhammad Reza Adam Jafar dengan tersangka Gusrianto alias Atong, Senin (6/4/2026). Rekonstruksi tersebut mengungkap sejumlah fakta baru, termasuk perbedaan keterangan antara tersangka dan saksi kunci.
Kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolsek Samarinda Seberang itu memperagakan sekitar 11 hingga 13 adegan, mulai dari awal perselisihan hingga peristiwa penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Penasihat hukum tersangka, Idrus Luter Fernandes, menyebut insiden bermula dari persoalan utang sebesar Rp600 ribu. Saat tersangka menagih sebagian uang, korban justru merespons dengan kata-kata penghinaan, baik melalui pesan singkat maupun secara langsung.
“Terjadi cekcok setelah korban melakukan penghinaan pribadi. Kejadian berlanjut di Gang Muharram sekitar pukul 22.00 Wita pada 26 Februari,” ujarnya usai rekonstruksi.
Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik juga menemukan adanya perbedaan signifikan dalam keterangan saksi, khususnya antara tersangka dan ibu korban.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Rahmatullah, menjelaskan terdapat dua versi berbeda terkait detik-detik penusukan.
Menurut keterangan tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), setelah menusukkan badik ke perut korban, senjata tersebut langsung dicabut dan dibuang di lokasi kejadian. Hal ini disebut sejalan dengan ditemukannya barang bukti di tempat kejadian perkara.
Namun, versi ibu korban menyebutkan badik masih tertancap di tubuh korban setelah penusukan. Korban disebut sempat mencabut sendiri senjata tersebut sebelum akhirnya dilarikan ke RS I.A. Moeis.
“Kami tetap mengacu pada keterangan tersangka dalam BAP. Namun karena ada perbedaan keterangan, kemungkinan akan ada saksi tambahan sesuai permintaan jaksa,” kata Rahmatullah.
Rekonstruksi turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum, tim Inafis Polresta Samarinda, serta keluarga korban. Proses berjalan selama dua jam dan berlangsung dalam kondisi aman.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami fakta-fakta yang muncul dalam rekonstruksi. Tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
[RWT]
Related Posts
- Demokrat Kaltim Perkuat Komunikasi dengan Warga Lewat Kegiatan Kemerdekaan
- PLN UIP KLT Berhasil Energize GI 150 kV Grogot 2, Keandalan Listrik Paser Meningkat
- AKKBB Kaltim Dampingi Guru Agama Kristen, Persoalan TPG di SDN 011 Tenggarong Seberang Berakhir Mufakat
- DPRD Samarinda Soroti Kesiapan Sistem Sebelum Parkir Berlangganan Diterapkan
- Serap Aspirasi Petani Lok Bahu, Demokrat Kaltim Siap Perjuangkan Kelangkaan Bibit hingga Pupuk Subsidi









