Berau
Berawal dari Laporan Warga, Polisi Tangkap Pelaku Tambang Ilegal di Kampung Pegat Bukur Berau
Kaltimtoday.co, Berau - Satreskrim Polres Berau berhasil ungkap kasus tambang ilegal Kampung Pegat Bukur, Kecamatan Sambaliung, Selasa (9/11/2022), pukul 11.00 Wita. Tambang ilegal ini disebut berada di wilayah konsesi PT Supra Bara Energi (SBE).
Kapolres Berau AKBP Shindu Brahmarya menjelaskan, untuk sementara pihaknya telah mengamankan 1 unit eksavator, dan 1 tersangka berinisial Muklas Nurrohman (MU).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MU, ternyata masih ada 2 orang lagi berinisial SP dan JH, yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana tambang ilegal tersebut.
“Mereka ini diduga pemodal. Saat ini, masih dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Berau. Apabila ada perkembangan, kami akan menginformasikannya kembali. Ada kemungkinan tersangka bertambah,” ungkapnya.
Terungkapnya kasus tersebut, dikatakannya, berkat laporan dari masyarakat yang mengeluhkan aktivitas maraknya tambang ilegal di Kabupaten Berau. Salah satunya di Kampung Pegat Bukur.
Berangkat dari laporan itu, jajarannya langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang operator, sampel batu bara beserta alat berat excavator yang digunakan.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengaku banyak juga laporan dan pengaduan adanya tambang ilegal di wilayah lain. Aduan itu tegas Shindu, akan segera ditindaklanjuti oleh tin reserse Polres Berau.
“Nanti, apabila ada informasi lebih lanjut dari masyarakat, jika ditindaklanjuti ada unsur tindak pidananya, maka akan kami lakukan proses dan penangkapan,” tegasnya.
Ketika disinggung, apakah Bupati Berau dan Wakil Bupati Berau, pernah melaporkan maraknya aktivitas tambang ilegal ke Polres Berau. Shindu menyebut, untuk laporan secara resmi, pihaknya belum terima terkait hal itu.
“Kalau aduan dan laporan secara resmi dari Pemkab Berau itu belum ada kami terima,” jelasnya.
Sementara terkait kebenaran mengenai informasi aktivitas tambang ilegal tersebut dilakukan di wilayah konsesi PT SBE, masih didalami. Yang jelas kata Shindu, dalam melakukan aktivitas izin-izin pertambangan seperti seharusnya.
“Adapun lokasinya, apakah masuk dalam areal konsesi atau bukan, harus disertai bukti dokumen-dokumen legalnya. Jadi masih didalami,” terangnya.
Pihaknya menegaskan, akan berkomitmen dalam memberantas aktivitas tambanh ilegal di Kabupaten Berau, sesuai dengan instruksi Kapolri dan Kapolda Kaltim.
“Kami berkomitmen, yang jelas ketika ada laporan, dan kami mendapati sendiri pasti akan dilakukan penindakan sesuai dengan instruksi Kapolri dan Kapolda Kaltim,” jelasnya.
Adapun tersangka MU, diancam dengan 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Tersangka diancam pidana 5 tahun penjara dengan denda Rp 100 miliar,” pungkasnya.
[TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- IESR Dorong Indonesia dan Tiongkok Perkuat Kerja Sama Hijau untuk Percepatan Transisi Energi
- Perusahaan Didorong Salurkan CSR untuk Mendukung Transisi Energi Berkeadilan di Kaltim
- Yayasan Mitra Hijau Dorong Partisipasi Perempuan dalam Transformasi Ekonomi dan Transisi Energi Berkeadilan di Kaltim
- Dewan SDA Nasional Susun Strategi Pengelolaan Air Berkelanjutan untuk Pulau Kecil dan Terluar
- Gelar Festival Ibu Bumi Menggugat, Kader Hijau Muhammadiyah Bersama NGO Serukan Penolakan Ormas Keagamaan Terima Izin Usaha Pertambangan