Nasional

Bikin Kaget, Berikut 5 Fakta Tagihan Listrik Naik

Kaltim Today
12 Juni 2020 21:56
Bikin Kaget, Berikut 5 Fakta Tagihan Listrik Naik
Foto: Twitter PLN

Kaltimtoday.co - Media sosial saat ini diramaikan dengan keluhan warganet mengenai tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga pada Mei 2020 yang melonjak hingga tiga kali lipat. PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) pun mengklarifikasi bahwa tarif listrik saat ini tidak ada perubahan.

PT PLN mengatakan, perhitungan tagihan listrik terdiri dari dua komponen utama, yaitu pemakaian yang dikalikan dengan tarif listrik. PLN pun menegaskan sejak tahun 2017 tarif listrik tidak mengalami kenaikan.

"Kami mendengar dan memahami pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik. Namun kami pastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif, tarif listrik tetap sejak 2017. PLN juga tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan tarif listrik," tutur Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2020).

Sementara itu, Kementrian BUMN pun angkat bicara mengenai kontroversi tarif listrik ini. Kementerian menegaskan, hingga saat ini tidak ada kenaikan tarif listrik, yang ada ialah kenaikan tagihan listrik.

Lalu, apa saja fakta seputar kenaikan tagihan listrik? Berikut rangkumannya:

1. Kenaikan tarif listrik harus dengan persetujuan DPR

Senior Executive Vice President (SEVP) Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Yuddy Setyo Wicaksono membantah tuduhan PLN diam-diam menaikkan tarif dasar listrik. Hal itu tidak mungkin dilakukan PLN karena kenaikan tarif dasar listrik hanya bisa dilakukan pemerintah melalui persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"PLN juga tidak mungkin menaikkan tarif dasar listrik tanpa izin pemerintah, karena itu harus melalui persetujuan DPR," kata Yuddy.

2. WFH, Ramadan dan pencatatan rata-rata meteran

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjelaskan, ada tiga hal yang menyebabkan tagihan listrik melonjak di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Yakni kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH), Ramadan, dan kebijakan pencatatan rata-rata meteran.

Diketahui WFH dimulai pada Maret maka larinya tagihan listrik ke rekening bulan April dan Mei, sehingga pencatatan WFH tadi menyebabkan peningkatan konsumsi listrik bagi sebagian rumah tangga.

"Saya sampaikan tidak semua rumah tangga mengalami kenaikan, tapi sebagian mengalami kenaikan. Kenapa naik? Karena WFH ini semua keluarga ada di rumah baik bapak dan ibu yang biasa di kantor sekarang pas WFH ada di rumah, anak-anak yang sekolah juga ada di rumah, kebanyakan menggunakan listrik pada sore dan malam, nah sekarang mulai pagi hingga malam sehingga konsumsi listrik meningkat," jelas Yuddy.

Kedua adalah Ramadan. Pihaknya mencatat bahwa, saat Ramadan dibandingkan bulan sebelumnya terjadi kenaikan pemakaian konsumsi listrik.

Pada saat Ramadan banyak yang bangun lebih awal untuk melakukan kegiatan masak pada dini hari dan menyalakan listrik tentunya. Artinya konsumsi listrik lebih panjang sehingga pemakaian konsumsi listrik pada saat Ramadan bisa dipastikan akan mengalami kenaikan dari sebelumnya.

Dan yang ketiga adalah terkait dengan penghitungan meteran listrik yang dihitung menggunakan rata-rata 3 bulan terakhir. Lantaran, petugas PLN tidak bisa mendatangi rumah-rumah.

Dengan penghitungan rata-rata 3 bulan tersebut, sebenarnya ada kelebihan penggunaan listrik karena work from home yang sementara belum dihitung. Pada saat petugas PLN kembali melakukan pencatatan, kelebihan itu dihitung dan akhirnya membuat tagihan pelanggan semakin besar.

"Misalkan di April dicatat rata-rata dasar pemakaiannya adalah berdasarkan tiga bulan sebelumnya yang belum mengalami WFH, maka aturan April ada WFH sehingga ada kenaikan konsumsi listrik yang tidak dirasakan pada waktu bulan April," ungkap Yuddy.

3. Pencatatan meteran rata-rata 3 bulan demi tegakkan PSBB

PLN menyatakan, pencatatan meteran rata-rata tiga bulan ini dalam rangka menegakkan kebijakan pemerintah terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Seperti diketahui, metode pencatatan rata-rata meteran tiga bulan ini, banyak dikeluhkan pelanggan karena menaikkan tarif listrik di tengah pandemi.

"Beberapa yang dilakukan PLN yang utama mengenai pencatatan meteran, kita tahu di bulan Maret ini pencatatan meter kita lakukan dengan rata-rata tiga bulan terkahir, rata-rata ini diambil tujuannya adalah dalam rangka kita menegakkan PSBB, di mana goal kita sesuai dengan program pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19," kata Senior Executive Vice President Bisnis & Pelayanan Pelanggan PLN, Yuddy Setyo Wicaksono.

Yuddy menegaskan, bukan karena pekerja PLN manja tidak ingin datang ke lokasi pelanggan. Tetapi karena pihaknya menghindari atau memutus mata rantai Covid-19, dan demi keselamatan pelanggan. Pihaknya mencegah jangan sampai, misalkan ada petugas PLN terkena Covid-19, maka akan menular kepada para pelanggan.

4. Tagihan Listrik Mulai Juli Berpotensi Naik

SEVP Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Yuddy Setyo Wicaksono menjelaskan, tagihan listrik pada Mei dan Juni tidak lagi menggunakan rata-rata pemakaian 3 bulan. PLN akan menghitung langsung dengan membaca meter kwh pemakaian pelanggan.

"Sehingga proses hitung langsung pada meternya," kata Yuddy.

Lewat cara ini diingatkan tagihan listrik diperkirakan akan kembali naik. Sebab, pelanggan harus membayarkan kekurangan tagihan listrik bulan-bulan sebelumnya yang dihitung secara rata-rata 3 bulan pemakaian.

Lalu, jika terdapat kekurangan penagihan, akan diakumulasi pada tagihan bulan Juli.

5. Dapat dicicil 3 bulan

Mengenai hal ini, PLN pun memberikan keringanan kepada pelanggan. Di mana, kelebihan tagihan itu bisa dicicil selama tiga bulan.

Sisa tagihan ini nantinya akan dibebankan pada tagihan bulan Juli, Agustus dan September. Adapun persentasenya pelanggan membayarkan kekurangan tagihan yakni 40 persen di bulan Juli.

Sebaliknya, bagi pelanggan yang ternyata kelebihan bayar, kelebihan tersebut akan menjadi pengurangan tagihan bulan Juli. Sehingga Yuddy mengklaim tidak ada pihak yang dirugikan.

[RWT]


Related Posts


Berita Lainnya