Nasional
Komnas Perempuan Dorong Polisi Tindak Lanjuti Laporan dalam 7 Hari di RUU KUHAP

Kaltimtoday.co, Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengusulkan perubahan penting dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Salah satu sorotan utama adalah usulan pembatasan waktu penanganan laporan oleh penyidik maksimal tujuh hari setelah laporan teregistrasi.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Menurut Ratna, meskipun dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP terdapat ketentuan penyidik wajib menindaklanjuti laporan dalam waktu 14 hari (DIM nomor 188), namun kenyataannya masih banyak laporan yang tidak diproses sesuai waktu.
“Banyak laporan masyarakat yang tidak mendapat tindak lanjut meski sudah teregistrasi. Bahkan, kami menemukan kasus yang penyelidikannya tidak berjalan hingga bertahun-tahun,” ungkap Ratna.
Ia mencontohkan kasus-kasus yang stagnan di tahap penyelidikan selama lima tahun tanpa kejelasan. Hal ini, menurutnya, menciptakan ketidakpastian hukum dan memperpanjang penderitaan korban, khususnya perempuan yang mengalami kekerasan.
Komnas Perempuan mendorong agar pasal tersebut diperbarui untuk memberikan batas waktu yang lebih cepat dan tegas. Ratna mengusulkan agar setelah laporan polisi teregistrasi, penyidik harus segera menyampaikan kesimpulan awal dalam waktu tujuh hari atas perintah atasan penyelidik.
“Kita ingin ada terobosan. Jika dalam 14 hari belum ditindaklanjuti, harus ada langkah konkret dari penyidik dalam 7 hari berikutnya untuk menyimpulkan hasil pemeriksaan,” jelasnya.
Sebagai bentuk pengawasan, Ratna juga menyarankan agar pelapor diberikan hak untuk mengajukan praperadilan jika laporan tidak diproses oleh penyidik. Fakta-fakta terkait penundaan penanganan kasus ini nantinya dapat dijadikan materi sidang praperadilan.
“Dengan praperadilan, proses bisa diawasi dan ada kontrol terhadap penyidik yang tidak menjalankan tugas secara profesional. Ini penting untuk menjamin kepastian hukum dan hak korban,” tegasnya.
Usulan Komnas Perempuan ini merupakan bagian dari upaya mendorong reformasi sistem hukum pidana di Indonesia, terutama dalam mempercepat akses keadilan bagi korban. Mereka berharap masukan ini dapat menjadi pertimbangan dalam finalisasi RUU KUHAP agar lebih berpihak kepada masyarakat, khususnya perempuan dan kelompok rentan lainnya.
[RWT]
Related Posts
- Ada 240 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terlapor di Samarinda Awal 2024, Ini Cara Lapor Lewat Online
- Pemerintah Didorong Segera Ratifikasi OPCAT untuk Cegah Penyiksaan
- Komnas Perempuan: Kekerasan Berbasis Gender Tahun 2023 Capai 289.111 Kasus
- Disdikbud Kaltim Segera Bentuk Satgas untuk Tangani Kasus Kekerasan di Sekolah
- Disdikbud Kaltim Gelar Workshop Terkait Penanganan Kekerasan di Sekolah