Daerah
BK DPRD Kaltim Masih Dalami Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pengusiran Kuasa Hukum RSHD

Kaltimtoday.co, Samarinda - Badan Kehormatan DPRD Kaltim melakukan pendalaman terkait tindak lanjut dugaan pelanggaran kode etik terhadap pengusiran seorang advokat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.
Rapat internal mereka membahas Putusan Laporan Surat Ikatan Advokat Indonesia Nomor : 13/DPD-IKADIN/KALTIM/V/2025 tanggal 14 Mei 2025 dan Surat Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kalimantan Timur Nomor : 1/TABAK/KALTIM/V/2025 tanggal 14 Mei 2025.
Adapun sebelumnya, dugaan pelanggaran kode etik tersebut dilakukan oleh Andi Satya Adi Saputra dan M. Darlis Pattalongi saat insiden pengusiran advokat dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV pada 29 April 2025 lalu.
"Kami menggelar rapat internal yang fokus pada pendalaman hasil pemeriksaan sebelumnya. Rapat ini bersifat lanjutan dan bertujuan untuk memperdalam kajian terhadap informasi, keterangan, serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan dari semua pihak terkait," kata Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi.
Sejauh ini, pihaknya telah mengundang pelapor, terlapor, hingga para saksi untuk dimintai keterangan. Bukti otentik, baik berupa audio maupun video juga telah dipelajari oleh BK DPRD Kaltim.
"Beberapa waktu lalu, kami juga meminta tambahan bukti atau bukti permulaan dari para pihak, dan semuanya sudah masuk dalam pertimbangan kami," sebutnya.
Ia menekankan bahwa, rapat yang dilakukan oleh BK DPRD Kaltim hari ini, benar-benar berfokus pada pendalaman saja, belum sampai pada pengambilan keputusan final.
Namun, sejumlah poin penting pun sudah mereka simpulkan.
"Karena sifatnya belum final, maka akan ada pertemuan lanjutan. Kami merencanakan keputusan akhir akan diambil dan disampaikan pada akhir bulan ini," imbuhnya.
Selain itu, ia juga mengatakan jika keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat oleh lima anggota Badan Kehormatan.
"Tidak ada tekanan atau intervensi dari pihak manapun. Semuanya berjalan secara natural dan objektif," tuturnya.
Sebagai informasi, ada tiga perwakilan kuasa hukum diantaranya yakni Febrianus Kuri Kofi, Desi Andriani, dan Andula Agustina saat hadir dalam RDP mewakili manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) untuk membahas isu tunggakan gaji karyawan. Namun, sebelum sempat menyampaikan maksud untuk meminta penjadwalan ulang karena manajemen sedang di luar kota, mereka justru diusir dari ruangan.
Dalam laporannya ke BK, para advokat ini menuntut agar kedua anggota DPRD tersebut menyampaikan permintaan maaf terbuka karena dianggap telah menciderai profesi mereka.
[RWT]
Related Posts
- DPRD Kaltim Soroti Lambannya Penanganan Kasus Serobot Lahan KHDTK, Dorong Sinkronisasi Data Gakkum dan Polda
- DPKH Kaltim Tingkatkan Kinerja Petugas Reproduksi Ternak Lewat Kegiatan Penyegaran di Samboja
- Diskominfo Kaltim Dorong Budaya Sadar Siber Lewat Sosialisasi Sistem Keamanan Informasi
- Diskominfo Kaltim Tegaskan SMKI Bukan Sekadar IT, Keamanan Data Tanggung Jawab Bersama
- Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Pimpin Rakor Daerah Penghasil SDA, Dorong Keadilan Dana Bagi Hasil