Samarinda
BKKBN Sosialisasi Program Kependudukan dan Keluarga Berencana Se-Kaltim
Kaltimtoday.co, Samarinda - BKKNBN Kaltim kembali menggelar sosialisasi perundang-undangan terkait program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) serta Uji Publik Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Bidang Pengendalian penduduk (Dalduk) dan Keluarga Berencana (KB), di Samarinda, Rabu (23/10/2019).
Sosialisasi ini sangat penting karena merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang ditangani antara pemerintah pusat dan daerah seperti terurai dalam lampiran I huruf n.
Kepada awak media, Kepala Perwakilan BKKBN Kaltim Eli Kusnaeli mengatakan, sosialisasi ini penting diadakan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa menjadikan Undang-Undang No 52/2009 tentang Pembangunan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, sebagai acuan kerja dalam melaksanakan program KB, khususnya di lapangan.
“Perundang-undangan terkait KKBPK yang ada perlu direview, tingkatkan lagi pemahaman, pengetahuan dan sinkronisasi antara UU dan keppres sehingga pelaksanaan KB di lapangan semakin harmonis,” jelasnya.
Eli menjelaskan, tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menyepakati metode teknik baru dalam pelaksanaan urusan pemerintah, standar pelaksanaan urusan pemerintah dimana menjadi kewenangan pemerintah masing-masing tingkatan.
“Setiap peraturan, perundang-undangan dan kebijakan nasional terkait KKBPK oleh BKKBN selalu diinformasikan ke kabupaten/kota dan dikawal hingga dilaksanakan di tingkat lini lapangan," ungkapnya.
Sehingga, tambah dia, penting bagi BKKBN memastikan kebijakan nasional dalam pengendalian kependudukan tersebut terlaksana mulai dari tingka pusat hingga daerah.
Hadir dalam sosialisasi tersebut kantor BKKBN kabupaten/kota se-Kaltim. Mulai Paser, Penajam Paser Utara, Balikpapan, Kutai Kertanegara, Berau, Mahakam Ulu, Kutai Timur, hingga Kutai Barat.
Adapun sosialisasi digelar di hotel Selyca Samarinda selama tiga hari, mulai 23 Oktober 2019.
[NIK | TOS | ADV]