Samarinda

Sekprov Digantung, Fraksi PKB Berencana Ajukan Hak Angket

Kaltim Today
22 Oktober 2019 19:23
Sekprov Digantung, Fraksi PKB Berencana Ajukan Hak Angket
Syafruddin anggota DPRD Kaltim fraksi PKB

Kaltimtoday.co, Samarinda - Status legalitas Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Timur (Kaltim) Abdullah Sani masih belum jelas. Padahal, Presiden RI Jokowi telah menetapkannya melalui Keppres 133/TPA/2018 dan ditandatangani pada 2 November 2018 silam. Kendati demikian, hingga saat ini posisi orang nomor satu di jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) itu masih dipegang Pelaksana Tugas (PLT) M Sabani.

Agar persoalan tersebut tidak semakin berlarut dan menimbulkan sanksi administratif, Syafruddin sebagai anggota DPRD Kaltim terpilih melalui fraksi PKB akan coba mengambil hak angket guna mengetahui duduk permasalahannya.

"Kami akan coba mendorong agar ada forum khusus untuk itu. Jika mengacu pada UU no 23/2014 penggunaan hak angket atau hak interpelasi, nah ini yang akan kami kaji," ucap Udin-sapaan akrabnya.

Meski ingin segera mengajukan hak istimewanya, tapi dia menyebut, tidak ingin mendahului para anggota dewan lainnya, karena di dalam DPRD sendiri terdapat beragam fraksi dari partai politik lainnya.

"Maka kami menunggu reaksi fraksi yang lain. Tapi fraksi PKB akan konsisten dan tetap mendorong ada forum khusus itu (hak angket)," tegasnya.

Meski dia mengaku akan konsisten memperjuangkan hak angket tersebut, tapi Udin menyadari jika hal tersebut tidak bisa dilakukannya mengingat PKB hanya mengantongi lima kursi di DPRD Kaltim, sedangkan minimalnya harus ada delapan kursi yang menggagas hak angket tersebut.

"Yang pasti kami minta Sabani tidak menandatangani dan mengeluarkan kebijakan yang strategis. Kenapa? karena takutnya melanggar tentang administrasi khawatir dikemudian hari ada implikasi hukum," paparnya.

Lebih jauh dijelaskannya, jika Gubernur Kaltim Isran Noor, tidak memberi kebijakan strategis yang luas kepada PLT Sekprov M Sabani. Bahkan penetapan PLT saat ini, kata Udin, tidak pernah dikomunikasikan secara langsung kepada pihak legislatif, bahkan tembusan surat pengangkatannya pun tidak pernah ada.

"Inikan penggunaan hak. Jadi sah saja, karena kami ingin tahu secara mendetail apasih sebenarnya yang melatarbelakangi pemilihan PLT (M Sabani) ini," pungkasnya.

[JRO | RWT]



Berita Lainnya