Samarinda
Angka Pasti UMP Menunggu Putusan Gubernur, Serikat Buruh Sebut Rp 2,98 Juta Masih Belum Layak
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) disebut-sebut akan berada di angka Rp 2,98 juta pada 2020 mendatang, naik sekitar 8,51 persen dari UMP 2019 di Rp 2,74 juta. Meski mengalami kenaikan, namun angka tersebut dinilai para buruh masih belum pantas untuk memenuhi kebutuhan layak mereka. Hal ini disampaikan Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kaltim, Amir P Ali, saat dijumpai, Rabu (23/10/2019) siang tadi di lantai dua, kantor ke-Gubernuran, di Jalan Gajah Mada.
Kata Amir, meski mengalami kenaikan tapi seluruh unsur terkait baik dari buruh maupun pengusaha untuk tidak takut menghadapinya.
"Enggak perlu takut, hadapi saja. Kalau tidak sanggup bayar laporkan," tegas Amir.
Pasalnya, kenaikan yang akan ditetapkan wajib dilaksanakan, karena setiap tahun pasti UMP akan mengalami kenaikan.
"Saya anggap itu masih sedikit. Seharusnya Rp 3 juta ke atas," harapnya.
Ketika ditanya mengenai klasterisasi yang tengah diusung Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim untuk menengahi persoalan kenaikan UMP bagi perusahaan yang belum mampu mengikutinya, Amir menjawab, jika hal tersebut juga memang harus dilakukan. Tapi tetap mengutamakan aspek-aspek kelayakan hidup dan sistem kerja di perusahaan tersebut.
"Tapi bagi oknum usaha yang tidak bayar harus ditangkap. Kenaikan itu wajar karena sesuai dengan kebutuhan. Kami ikuti hasilnya, tapi kalau bisa lebih tinggi lah," sambungnya.
Dari hasil pantauan media ini, terlihat seluruh komponen baik dari serikat pengusaha dan serikat buruh tengah berkumpul di kantor ke-Gubernuran siang tadi. Bahkan Ketua Apindo Kaltim juga terpantau kehadirannya. Kedatangan mereka jelas, karena akan segera melakukan pembahasan terkait nilai ideal yang akan ditentukan pada UMP tahun mendatang.
Sementara itu, secara terpisah, Asisten II Bidang Ekonomi Setdaprov yang juga Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Abu Helmi menegaskan, jika saat ini pihaknya dan seluruh unsur terkait terus melakukan pembicaraan lebih lanjut. Karena delapan hari ke depan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan B-m/308/HI.01.00/X/2019. Melalui penetapan Gubernur Kaltim Isran Noor, harus mengumumkan nilai besaran UMP yang disepakati selambat-lambatnya pada 1 November mendatang.
"Untuk sekarang apabila ada informasi atau apapun yang menyangkut nilai UMP, itu belum resmi karena gubernur belum mengumumkan," ucap Abu Helmi.
Dalam putusannya nanti, Abu Helmi berharap jika semua pihak bisa sepakat dan tidak ada penolakan lebih jauh.
"Tunggu sampai tanggal 1 nanti. UMP 2020 itu berlaku dari 1 Januari sampai 31 Desember dan diperuntukkan bagi pekerja pemula di bawah satu tahun pengabdiannya," pungkasnya.
[JRO | RWT]