Daerah

Bongkar Sindikat Pengedar Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti 6 Kg Sabu yang Diduga Berasal dari Malaysia

Kaltim Today
20 Mei 2024 15:35
Bongkar Sindikat Pengedar Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti 6 Kg Sabu yang Diduga Berasal dari Malaysia
Jajaran Polres Berau saat memperlihatkan barang bukti enam kilogram sabu di hadapan Pers.

Kaltimtoday.co, Berau - Satuan Resnarkoba Polres Berau berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 6 kilogram di wilayah pesisir Berau. Penangkapan dua tersangka, Fadli dan Salim, diwarnai drama kejar-kejaran di tepi laut yang penuh batu karang.

Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, dalam konferensi persnya, Senin (20/5/2024), mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerjasama Polres Berau dan Polda Kaltara. Berawal dari informasi intelijen tentang dua orang yang membawa narkoba dalam jumlah besar.

Setelah polisi menangkap salah satunya, barulah diketahui jika narkoba itu disembunyikan di dalam hutan di Kepulauan Kakaban, Kecamatan Maratua.

“Pertama kali kami ringkus adalah Fadli, dari hasil interogasinya ini kami minta tunjukkan di mana dia menyembunyikan narkoba tersebut, setelah didapatkan, tersangka beserta barang bukti kami bawa ke Polres untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya di hadapan para wartawan.

Perwira berpangkat 2 bunga melati emas itu menerangkan, keduanya nekat masuk ke dalam lingkaran narkotika karena diimingi imbalan sebesar Rp 10 juta per orang apabila berhasil mengedarkan narkotika berbentuk bubuk kristal itu.

Polisi menyatakan, para tersangka adalah bagian dari jaringan pengedar yang diduga berasal dari Malaysia. Dengan jalur peredaran yang paling potensial diakui Kapolres melalui areal laut. 

“Untuk sementara, kedua tersangka masih kami dalami perannya, apakah dia hanya sekadar kurir atau mungkin mereka juga ikut terlibat di dalamnya,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal 12 tahun dan maksimal hukuman mati. Saat ini polisi juga masih memburu satu tersangka lain yang masih buron.

[MGN | RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya