Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan Jadi Bukti Nyata Perlindungan Negara untuk Pekerja Rentan

Kaltim Today
15 Mei 2025 16:04
BPJS Ketenagakerjaan Jadi Bukti Nyata Perlindungan Negara untuk Pekerja Rentan
Ilustrasi kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Kaltimtoday.co - Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Restuardy Daud, menekankan pentingnya percepatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di seluruh daerah. Menurutnya, masih banyak pekerja informal dan kelompok rentan yang belum terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam kegiatan asistensi dan evaluasi UCJ yang digelar secara daring di Jakarta, Restuardy menegaskan bahwa perluasan cakupan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi langkah strategis untuk menjamin kesejahteraan sosial masyarakat.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar program administratif, melainkan bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja dari risiko sosial dan ekonomi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (15/5/2025).

Ia menyoroti peran penting pemerintah daerah dalam mendukung perluasan kepesertaan Jamsostek, sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial nasional yang inklusif.

Hingga April 2025, cakupan Universal Coverage Jamsostek secara nasional baru mencapai 35,68% dari target 52,15%. Mirisnya, belum satu pun dari 38 provinsi di Indonesia yang berhasil memenuhi target tersebut. Hal ini menunjukkan pentingnya pendampingan serta evaluasi agar pemerintah daerah lebih optimal menjalankan mandat nasional.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN 2025–2045), BPJS Ketenagakerjaan ditargetkan mencakup 99,5% pekerja pada 2045. Adapun target dalam RPJMN 2025–2029 mencakup 32,15% di tahun 2025 dan meningkat menjadi 43,92% pada 2029. Sementara itu, dalam RKP 2026, target UCJ ditetapkan sebesar 34,99%.

Restuardy juga mengingatkan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 telah memerintahkan kepala daerah untuk menyusun regulasi, serta mengalokasikan anggaran guna mendukung pelaksanaan program Jamsostek, terutama bagi pekerja informal, non-ASN, dan penyelenggara pemilu.

Sebagai bentuk implementasi, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran No. 842.2/5193/Sj, yang mewajibkan pemerintah daerah memastikan seluruh pekerjanya menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, serta memasukkan program ini dalam RKPD dan APBD tiap tahun.

“Ini bukan sekadar mengejar angka statistik. Pelindungan sosial ketenagakerjaan berkaitan langsung dengan keberlangsungan hidup para pekerja, terutama kelompok rentan, agar tidak terjerumus dalam kemiskinan saat menghadapi musibah atau krisis ekonomi,” tegas Restuardy.

Menanggapi arahan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, Teldi Rusnal, menyatakan kesiapannya untuk mempercepat pencapaian UCJ di wilayahnya.

“Kami terus membangun kerja sama dengan pemda, termasuk melalui edukasi dan sosialisasi kepada pekerja sektor informal dan kelompok rentan agar mereka terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Teldi. 

[RWT | ADV] 



Berita Lainnya