Nasional
Bukan Sekadar Sehari Usai Proklamasi, Ini Alasan 18 Agustus Diperingati sebagai Hari Konstitusi
Kaltimtoday.co - Sehari setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, para tokoh bangsa langsung mengambil langkah penting untuk membangun fondasi ketatanegaraan Indonesia.
Melalui sidang pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945, berbagai keputusan krusial diambil, mulai dari pengesahan konstitusi hingga penetapan struktur kepemimpinan negara yang baru berdiri.
Dalam sidang tersebut, PPKI resmi mengesahkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai konstitusi negara. Momentum bersejarah ini kini diperingati setiap tahunnya sebagai Hari Konstitusi guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya landasan hukum negara.
Selain mengesahkan konstitusi, PPKI secara aklamasi menetapkan Ir Soekarno sebagai presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden berdasarkan usulan Oto Iskandardinata.
Sidang PPKI juga membentuk Komite Nasional Indonesia untuk membantu tugas-tugas kepresidenan sebelum lembaga legislatif resmi, seperti DPR dan MPR, terbentuk.
Lahirnya konstitusi Indonesia melewati proses panjang yang telah dirintis sebelum kemerdekaan melalui Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada 1 Maret 1945.
BPUPKI menggelar serangkaian sidang untuk membahas dasar negara yang kemudian memicu lahirnya rumusan Pancasila.
Proses berlanjut lewat Panitia Sembilan yang dibentuk pada 22 Juni 1945 dan melahirkan naskah Piagam Jakarta sebagai dasar perumusan pembukaan UUD 1945.
Rancangan UUD yang mencakup bagian pembukaan serta batang tubuh kemudian dituntaskan dalam sidang kedua BPUPKI pada 10-17 Juli 1945. Setelah tugas BPUPKI selesai, persiapan dilanjutkan oleh PPKI.
Pada sidang pengesahan 18 Agustus 1945, terjadi perubahan penting terhadap isi naskah Piagam Jakarta, terutama mengenai rumusan sila pertama Pancasila, sebelum akhirnya resmi disepakati menjadi konstitusi sah.
Jika 17 Agustus dimaknai sebagai hari proklamasi kemerdekaan, maka 18 Agustus merupakan momentum penguatan dasar hukum dan perangkat formal pemerintahan Indonesia untuk menjalankan kehidupan bernegara.
[RWT]







