Daerah

13 Tahun Menunggu, Warga Ring Road Tahap 3 Tagih Ganti Rugi Lahan

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 10 September 2026 17:21
13 Tahun Menunggu, Warga Ring Road Tahap 3 Tagih Ganti Rugi Lahan
Pertemuan antara warga Ring Road 3 dengan Bidang Bina Marga Dinas PUPR-Pera Kaltim. (Vico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Masyarakat pemilik lahan yang terdampak pembangunan Jalan Ring Road Tahap 3, Kalimantan Timur, kembali menuntut kepastian pembayaran ganti rugi. Setelah menunggu sekitar 13 tahun, mereka mendatangi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim melalui kuasa hukum untuk mempertanyakan kejelasan proses tersebut.

Kuasa hukum masyarakat, Faizal Amri, mengatakan pertemuan dengan pihak Dinas PUPR-Pera Kaltim belum menghasilkan kepastian mengenai pembayaran ganti rugi lahan.

“Hasilnya kami masih belum mendapatkan kejelasan, bahkan sampai memutuskan pertemuan lanjutan juga tidak bisa diberikan,” jelas Faizal.

Pembangunan Jalan Ring Road Tahap 3 diketahui telah berlangsung sejak 2013. Jalan tersebut kini telah digunakan masyarakat untuk aktivitas sehari-hari. Namun, di balik beroperasinya akses jalan itu, masih terdapat pemilik lahan yang mengaku belum memperoleh ganti rugi atas tanah mereka.

Sebelum audiensi dengan Bidang Bina Marga Dinas PUPR-Pera Kaltim, masyarakat sempat berencana melakukan aksi dengan menutup akses Jalan Ring Road. Rencana tersebut kemudian ditunda setelah pihak dinas membuka ruang pertemuan untuk membahas persoalan ganti rugi.

Namun, pertemuan tersebut belum memberikan jawaban yang diharapkan masyarakat.
Faizal mengatakan warga berharap proses pembayaran ganti rugi segera dimulai. Menurutnya, proses penyelesaian persoalan lahan membutuhkan waktu sehingga penundaan justru membuat masyarakat semakin tidak memiliki kepastian.

“Keinginan warga supaya dapat dibayarkan ganti rugi lahan, apalagi lahan mereka sudah jadi jalan. Selain itu Ring Road tahap 1 dan 2 sudah diganti rugi,” tegasnya.

Jalan Ring Road Tahap 3 yang belum diselesaikan ganti ruginya disebut memiliki panjang sekitar 7 kilometer. Lahan yang terdampak pembangunan tersebut diketahui berkaitan dengan ratusan ahli waris.

Masyarakat kini meminta pemerintah memberikan kepastian mengenai tahapan serta waktu penyelesaian pembayaran ganti rugi atas lahan yang telah digunakan sebagai bagian dari Jalan Ring Road Tahap 3.

[RWT] 



Berita Lainnya