Kaltim

Buntut Status Facebook ‘Manusia Gurun’, Rektor ITK Dilaporkan ke Polda Kaltim

Kaltim Today
06 Mei 2022 13:33
Buntut Status Facebook ‘Manusia Gurun’, Rektor ITK Dilaporkan  ke Polda Kaltim
Mahasiswa dari KAMMI Kaltimtara resmi melaporkan Rektor ITK ke Polda Kaltim atas status Facebook yang dinilai bermuatan SARA dan Xenophobic.

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Rektor ITK Prof Budi Santosa Purwakartiko resmi dilaporkan ke Polda Kaltim. Laporan disampaikan mahasiswa dari organisasi Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kaltim-Kaltara, Jumat (6/5/2022). 

Kepada awak media, Ketua KAMMI Kaltimtara Ahmad Imam Syamsuddin menyampaikan, laporan ke polisi didasari perbuatan rasis dan xenophobic yang dilakukan Rektor ITK Prof Budi Santosa Purwakartiko yang sudah dilakukan selama bertahun-tahun. Unggahan Facebook Rektor ITK itu mereka anggap telah menyinggung perasaan umat beragama khususnya Islam dan perempuan berhijab. 

"Kami mengecam pernyataan Rektor ITK. Tidak pantas seorang yang mestinya jadi pelita generasi bangsa justru membuat penyataan rasis dan melanggar hukum," tegas Ahmad Imam Syamsuddin. 

Dikatakan Imam, ada dua frasa dalam pernyataan Rektor ITK Prof Budi Santosa yang mereka soroti. Pertama, "Tidak satu pun saya mendapatkan mereka ini hobi demo."

Menurut Imam, demonstrasi adalah hak menyatakan pendapat di muka umum yang dilindungi konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Statement ini menurutnya, menunjukan sisi arogansi Rektor ITK yang tidak mau dikritik oleh mahasiswanya dan mengkerdilkan perjuangan mahasiswa yang sering turun ke jalan untuk menyuarakan suara rakyat.

Kedua, “Tidak satu pun menutup kepala ala manusia gurun.” serta "Pilihan kata-katanya juga jauh dari kata-kata langit: insaallah, barakallah, syiar, qadarullah, dsb.”

Menurut Imam, pernyataan Rektor ITK ini nampak membeda-bedakan orang berdasarkan kepercayaanya. KAMMI sebagai gerakan mahasiswa muslim sangat tersinggung dengan perkataan yang disampaikan secara terbuka oleh Rektor ITK karena merendahkan syariat Islam, yang mewajibkan para wanita untuk menutup kepala (berhijab) sebagai bentuk kepatuhan dalam agama. Selain itu juga kalimat tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap mahasiswi dan seluruh wanita di Indonesia.

"Hari ini kami sudah masukkan laporan ke Polda Kaltim. Kami berharap laporan kami ditindaklanjuti demi menjaga kerukunan dan persatuan bangsa," tuturnya.

[TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya