Daerah
AMKB Minta Ketegasan Dishub Kaltim Soal Kenaikan Tarif Ojol Sesuai SK Gubernur: Gojek dan Grab Patuh, Maxim Masih Bandel

Kaltimtoday.co, Samarinda - Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) Kaltim yang menaungi para ojek online kembali mempertanyakan perihal kenaikan tarif sesuai SK Gubernur. Mereka mendesak Dishub Kaltim, lantaran masih ada aplikator yang tidak mematuhi aturan tarif sesuai SK Gubernur.
Mengacu pada Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023, ASK di wilayah Kaltim diatur dengan batas bawah sebesar Rp5 ribu per kilometer untuk roda dua. Sementara roda empat minimal Rp7.600 per kilometernya.
Jubir Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) Kaltim, Lukman mengatakan bahwa aplikator Maxim seringkali tidak mematuhi aturan yang ada, khususnya soal penyesuaian tarif bagi para ojek online.
"Ada dua aplikator yang patuh terhadap penyesuaian tarif SK Gubernur, yakni Gojek dan Grab. Namun satu aplikator yaitu Maxim, tidak patuh pada aturan," jelasnya pada Selasa (1/7/2025).
Menurut Lukman, penyesuaian tarif SK Gubernur sangat membantu kehidupan para ojek online. Meski Gojek dan Grab telah mematuhi aturan, mereka mengkhawatirkan ketidakpatuhan aplikator Maxim berpotensi besar mengganggu keseimbangan ekosistem, karena terjadi persaingan tarif yang tidak sehat.
"Memang banyak teman-teman mitra masih mencari rezeki lewat Maxim. Tapi kami meminta agar tarif yang diberlakukan tetap sesuai dengan SK Gubernur demi keadilan dan keberlangsungan ekosistem usaha transportasi online secara keseluruhan," tuturnya.
Saat mendatangi kantor Dishub Kaltim, AMKB meminta ketegasan kepada Dishub sebagai lembaga yang membawahi dan bertanggung jawab atas operasional transportasi angkutan sewa khusus di Kalimantan Timur.
"Kami meminta adanya tindakan tegas berupa eksekusi, yakni penghentian sementara operasional aplikasi Maxim di Kalimantan Timur, sampai mereka bersedia mengikuti aturan yang berlaku," sebutnya,
Jika tidak ada ketegasan dari pemerintah, terutama dari Gubernur atau Wakil Gubernur Kalimantan Timur, maka AMKB rencananya akan kembali melakukan aksi dengan kekuatan penuh di depan kantor Gubernur Kaltim.
"Tidak ada lagi proses tawar-menawar atau audiensi tambahan. Kami minta sanksi tegas kepada aplikasi yang tidak mengikuti SK Gubernur," tutup Koordinator Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) Kaltim, Yohanes.
[RWT]
Related Posts
- Dispora Kaltim Perbarui Pencahayaan Stadion Palaran, Siap Gelar Laga Malam
- Dispora Kaltim Dorong Regulasi CSR Wajib untuk Majukan Olahraga Daerah
- Dispora Kaltim Ubah Stadion Palaran Jadi Ruang Publik Serbaguna, Dari Agenda Komunitas hingga Konser Musik
- Lulusan S2 ITB Asal Kaltim Angkat Budaya Dayak Modang Lewat Teknologi Imersif
- Pemprov Kaltim Siapkan Regulasi Baru Sungai Mahakam, Ganti Perda 1989 yang Sudah Usang