
Kaltimtoday.co – Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 sudah ditetapkan di 34 dari 38 provinsi se-Indonesia. Persentase kenaikan UMP bervariasi, antar 4 persen hingga 9,15 persen.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah sebelumnya menetapkan kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen. Diputuskan berdasarkan Permenaker 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Perhitungan UMP 2023 dengan maksimal kenaikan 10 persen diklaim sebagai jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja.
Ida Fauziah berharap, semua pihak untuk taat dan mengimplementasikan keputusan UMP 2023 di tiap provinsi yang ditetapkan gubernur. Kepatuhan terhadap keputusan penting demi memastikan penetapan UMP 2023 berjalan secara baik dan kondusif.
Berikut daftar lengkap UMP 2023 di 34 provinsi se-Indonesia yang bakal berlaku mulai 1 Januari 2023:
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram “Kaltimtoday.co News Update”, caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- UMP 2023 Pasti Naik, Ida Fauziah: Persentase Kenaikan Masih Dibahas
- Diduga Langgar Hak Pekerja, Komisi IV DPRD Kaltim Kembali Lakukan RDP dengan Buruh PT PBM
- Angka Pasti UMP Menunggu Putusan Gubernur, Serikat Buruh Sebut Rp 2,98 Juta Masih Belum Layak
- Kenaikan UMP Dijadwalkan pada November, Pemprov dan Disnaker Agendakan Rapat Akhir Bulan Ini
- Cara Cek NIK untuk Pastikan Tidak Dicatut Jadi Pendukung Calon DPD RI