Headline

Daftar Lengkap Upah Minimum Provinsi 2023 dan Perbandingannya dengan UMP 2022

Kaltim Today
01 Desember 2022 08:52
Daftar Lengkap Upah Minimum Provinsi 2023 dan Perbandingannya dengan UMP 2022

Kaltimtoday.co - Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 sudah ditetapkan di 34 dari 38 provinsi se-Indonesia. Persentase kenaikan UMP bervariasi, antar 4 persen hingga 9,15 persen. 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah sebelumnya menetapkan kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen. Diputuskan berdasarkan Permenaker 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. 

Perhitungan UMP 2023 dengan maksimal kenaikan 10 persen diklaim sebagai jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja.

Ida Fauziah berharap, semua pihak untuk taat dan mengimplementasikan keputusan UMP 2023 di tiap provinsi yang ditetapkan gubernur. Kepatuhan terhadap keputusan penting demi memastikan penetapan UMP 2023 berjalan secara baik dan kondusif. 

Berikut daftar lengkap UMP 2023 di 34 provinsi se-Indonesia yang bakal berlaku mulai 1 Januari 2023:

[TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya