Advertorial

PMI Asal Cilacap Meninggal di Korsel, Pemerintah Pulangkan Jenazah dan Serahkan Santunan Rp213 Juta

Kaltim Today
01 Juli 2025 06:41
PMI Asal Cilacap Meninggal di Korsel, Pemerintah Pulangkan Jenazah dan Serahkan Santunan Rp213 Juta
Pemulangan jenazah PMI asal Cilacap bernama Ngadiman yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Korea Selatan.

Kaltimtoday.co - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kali ini, pemerintah berhasil memulangkan jenazah Ngadiman, seorang PMI asal Cilacap, Jawa Tengah, yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Korea Selatan.

Jenazah Ngadiman tiba di Tanah Air dan diterima langsung oleh Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, di area Gateway Human Remains – Cargo Jenazah Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Minggu petang (29/6/25). Selain prosesi serah terima jenazah kepada keluarga, pemerintah juga memberikan santunan senilai Rp213 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup bantuan kematian dan beasiswa untuk dua anak almarhum.

"Karena beliau berangkat secara prosedural dan memiliki kontrak kerja yang sah, maka santunan dari BPJS Ketenagakerjaan dapat diberikan. Santunan tersebut mencakup Jaminan Kematian dan bantuan pendidikan untuk dua anak," jelas Menteri Karding.

Ngadiman diketahui bekerja di Korea Selatan melalui program Government to Government (G to G), sebuah skema penempatan resmi pemerintah yang menjamin perlindungan menyeluruh bagi PMI. Melalui program ini, Ngadiman terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mendapatkan hak atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM).

Dalam pernyataannya, Menteri Karding menegaskan pentingnya keberangkatan secara prosedural bagi calon pekerja migran agar mereka mendapatkan perlindungan negara sejak masa rekrutmen hingga purna tugas.

Kronologi kejadian menyebutkan bahwa insiden bermula saat Ngadiman sedang membersihkan mesin yang dipenuhi kotoran dan sampah. Nahas, tubuhnya terjepit mesin dan harus dilarikan ke rumah sakit. Meski sempat mendapat perawatan medis, Ngadiman dinyatakan meninggal dunia pada 25 Juni 2025 pukul 10.05 waktu Korea Selatan, menurut laporan resmi dari KBRI Seoul.

Kejadian ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga serta menjadi pengingat pentingnya sistem perlindungan sosial dan keselamatan kerja bagi seluruh pekerja migran.

Sementara itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, dalam pernyataan terpisah menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperluas perlindungan bagi PMI yang berangkat secara resmi.

“Penyerahan santunan ini adalah bentuk nyata bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan mampu menjadi jaringan pengaman bagi pekerja yang menghadapi risiko kerja,” ujarnya.

Roswita juga menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memberikan perlindungan menyeluruh, agar para pekerja migran dapat bekerja dengan tenang tanpa rasa khawatir terhadap risiko yang mungkin terjadi.

Senada dengan itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, Teldi Rusnal, turut mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam penanganan kasus ini.

"Ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir, dan BPJS Ketenagakerjaan siap melindungi PMI secara menyeluruh, terutama mereka yang berangkat melalui jalur resmi," pungkas Teldi.

[RWT | ADV] 



Berita Lainnya