Nasional

Cara Lengkap Cairkan Dana JKP Kemenaker bagi Pekerja yang Terkena PHK

Network — Kaltim Today 09 Juli 2026 07:42
Cara Lengkap Cairkan Dana JKP Kemenaker bagi Pekerja yang Terkena PHK
Ilustrasi program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) Kemenaker. (Dok Kemenaker/Istimewa)

Kaltimtoday.co - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai jaring pengaman khusus bagi pekerja formal yang terimbas gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Program komprehensif ini dirancang untuk membantu pekerja mempertahankan daya beli, meningkatkan kapasitas diri, dan segera kembali ke pasar kerja. Regulasi ini berjalan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37/2021.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 15/2021, program JKP menerapkan sistem mitigasi tiga pilar utama. Tiga manfaat tersebut mencakup uang tunai (cash benefit), akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja gratis.

Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan selama maksimal enam bulan masa transisi mencari pekerjaan baru. Pada tiga bulan pertama, pekerja menerima dana sebesar 45 persen dari upah bulanan terakhir yang dilaporkan, sedangkan tiga bulan berikutnya sebesar 25 persen. BPJS Ketenagakerjaan menetapkan batas atas upah perhitungan manfaat ini maksimal sebesar Rp 5 juta per bulan.

Selain pelindungan finansial, peserta JKP juga mendapatkan akses informasi pasar kerja melalui portal resmi SIAPkerja. Layanan ini meliputi konseling karier bersama petugas pengantar kerja untuk memetakan kompetensi serta penyediaan informasi lowongan kerja yang terverifikasi. Peserta juga berhak mengikuti pelatihan kerja cuma-cuma melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) pemerintah maupun swasta yang terintegrasi dengan kebutuhan industri.

Namun, tidak semua jenis pemutusan hubungan kerja otomatis mendapatkan fasilitas klaim program JKP ini. Manfaat ini dikhususkan bagi pekerja yang mengalami PHK karena alasan tertentu, seperti efisiensi perusahaan, kerugian, pailit, atau peleburan usaha. Program ini tidak berlaku bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan karena mengundurkan diri secara sukarela (resign), berakhirnya kontrak kerja (PKWT), pensiun, atau meninggal dunia.

Kriteria penerima manfaat JKP di antaranya adalah warga negara Indonesia (WNI) yang belum menginjak usia 54 tahun saat mendaftar serta berstatus pekerja penerima upah yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, peserta harus memenuhi masa iuran minimal, yaitu telah mengiur selama 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dengan minimal 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Proses pengajuan klaim JKP dapat diakses secara digital melalui portal resmi SIAPkerja Kemenaker atau situs jkp.go.id. Alur praktis dimulai dari pihak pemberi kerja atau perusahaan yang wajib melaporkan kasus PHK ke sistem informasi ketenagakerjaan dengan mengunggah bukti resmi. Setelah itu, pekerja dapat melakukan registrasi akun, memverifikasi kelayakan, dan mengajukan klaim manfaat bulan pertama.

Setelah verifikasi berhasil, uang tunai bulan pertama sebesar 45 persen akan ditransfer langsung ke rekening pekerja. Untuk mencairkan manfaat pada bulan-bulan berikutnya, pekerja wajib menunjukkan keaktifan mencari kerja dengan mengikuti konseling karier, melamar pekerjaan di portal SIAPkerja, atau mengikuti pelatihan kerja yang direkomendasikan. 

[RWT] 



Berita Lainnya