DISKOMINFO KUKAR
Dana Bantuan Parpol Kukar Tetap, Kesbangpol Siapkan Anggaran untuk 2027
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kutai Kartanegara (Kesbangpol Kukar) memastikan alokasi bantuan keuangan untuk partai politik tetap dianggarkan pada 2027. Besaran bantuan tersebut mengacu pada perolehan suara partai politik dalam Pemilu 2024 dan ketentuan yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti mengatakan, bantuan keuangan untuk partai politik merupakan belanja wajib yang dianggarkan setiap tahun.
“Setiap tahun dianggarkan sesuai dengan perolehan suara mereka pada Pemilu 2024,” kata Rinda belum lama ini.
Rinda menjelaskan, besaran bantuan keuangan tersebut telah mengalami kenaikan sejak 2025. Sebelumnya, setiap partai politik menerima bantuan sebesar Rp3.800 per suara, kemudian meningkat menjadi Rp8.000 per suara.
Menurutnya, kenaikan tersebut dilakukan setelah belasan tahun besaran bantuan tidak mengalami perubahan. Permohonan kenaikan juga telah diajukan sejak 2024, tetapi baru diberlakukan pada 2025.
Ia menyebutkan, besaran bantuan keuangan partai politik tidak hanya ditentukan berdasarkan jumlah suara yang diperoleh, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Untuk mengubah besaran bantuan tersebut, diperlukan mekanisme persetujuan melalui pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat.
Karena itu, nilai bantuan Rp8.000 per suara tetap digunakan selama belum ada perubahan ketentuan atau keputusan terkait. Adapun total anggaran bantuan keuangan partai politik yang dikelola Kesbangpol Kukar mencapai sekitar Rp3,2 miliar.
“Ya (tahun 2027) tetap dianggarkan karena itu belanja wajib, ada Permendagri yang mengatur. Itu bukan hanya di kabupaten/kota, tetapi juga di provinsi dan pusat. Hanya besarannya yang berbeda di setiap daerah,” tutur Rinda.
Rinda menerangkan, penggunaan dana tersebut telah diatur berdasarkan persentase peruntukannya. Sebagian besar anggaran wajib digunakan untuk pendidikan politik, sedangkan sisanya dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan operasional dan administrasi partai.
“Pendidikan politik itu tidak boleh kurang dari 60 persen. Sementara itu, untuk administrasi tidak boleh melampaui 40 persen,” ujarnya.
Kegiatan pendidikan politik dapat berupa sosialisasi kepada kader dan konstituen partai. Sementara itu, dana untuk kebutuhan operasional dan administrasi dapat digunakan untuk membayar sewa sekretariat, listrik, serta air.
[RWT | ADV DISKOMINFO KUKAR]
Related Posts
- Industri Hulu Migas Butuh Beragam Keahlian, PHE Ajak Mahasiswa Polnes Kenali Peluang Karier
- Beranda Imigrasi Diluncurkan, Warga Kukar Makin Mudah Urus Paspor
- Tren Inovasi Terus Membaik, Bupati Kukar Targetkan Raih Penghargaan IGA Kemendagri
- Ramai Isu Pembalut Dikenakan Pajak, Simak Aturan PPN dan Daftar Barang yang Bebas Pajak
- Makna Salam 3 Jari dalam Aksi Demo Mahasiswa 28 Oktober









