DISDIKBUD BONTANG
Disdikbud Bontang Tegaskan Minimal Usia Anak 6 Tahun untuk Masuk SD
BONTANG, Kaltimtoday.co - Penerimaan murid baru disetiap jenjang pendidikan sebentar lagi akan dimulai, berbagai persyaratanpun telah ditetapkan oleh lembaga terkait guna memastikan proses tahun ajaran baru bejalan lancar.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang sendiri juga telah menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon murid baru jenjang Sekolah Dasar (SD) pada tahun ajaran 2026/2027.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), Nuryadi Bachtiar, mengatakan bahwa minimal usia usia dan kelengkapan administrasi menjadi salah satu persyaratan.
"Salah satu syarat utama adalah usia calon murid yang harus sudah mencapai 6 atau 7 tahun per 1 Juli 2026," katanya, Jumat (10/4/2026)
Ketentuan ini mengacu pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Usia menjadi indikator penting dalam menentukan kesiapan anak mengikuti pembelajaran.
Selain itu, calon murid juga diwajibkan menyerahkan dokumen administrasi berupa fotokopi akta kelahiran dan kartu keluarga.
"Dokumen asli juga harus ditunjukkan saat proses verifikasi, untuk memastikan keabsahan data yang disampaikan," ucapnya.
Seluruh persyaratan ini harus dipenuhi agar proses seleksi berjalan tertib dan transparan. Dirinyapun menekankan pentingnya ketelitian orang tua dalam menyiapkan berkas sejak awal.
Selain itu, pada penerimaan murid baru tahun ini terdapat beberapa jalur yang akan digunakan, diantaranya adalah domisili dan afirmasi.
"Untuk jalur domisili, kami menetapkan batas radius tempat tinggal maksimal 400 meter dari sekolah. Jalur ini hanya berlaku bagi calon murid yang telah berusia minimal 6 tahun," paparnya.
Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk pemerataan akses pendidikan di lingkungan terdekat. Sementara itu, jalur afirmasi diperuntukkan bagi keluarga miskin (Gakin), khususnya yang berasal dari wilayah pesisir.
"Persyaratan jalur ini lebih spesifik, termasuk kepemilikan Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Program Keluarga Harapan (PKH)," kata Nuryadi.
Data tersebut harus terdaftar di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat. Tak hanya itu, calon murid juga wajib memiliki Kartu Menuju Sehat (KMS). Persyaratan ini menjadi bagian dari upaya memastikan kondisi kesehatan anak.
Kebijakan-kebijakan yang telah dibuat Disdikbud Bontang terjuangan untu memastikan setiap calon siswa sudah siap dalam menerima pembelajar di tingkat SD.
Nurhadi berharap dengan berbagai jalur penerimaan yang ada, bisa meningkatkan kesetaraan akses pendidikan bagi daerah-daerah terpencil.
[ADV DISDIKBUD BONTANG]
Related Posts
- Cegah Manipulasi Data, Disdikbud Bontang Verifikasi Ketat Pendaftaran TK
- Kendala Jaringan Warnai Uji Coba TKA di SMPN 5 Bontang
- Jelang TKA April 2026, SMPN 5 Bontang Simulasikan Ujian untuk 209 Siswa
- Disdikbud Bontang Tanggapi Sorotan UMKM soal Dampak Program 19-21
- Susun Regulasi, Disdikbud Bontang Target Penyaluran Dana Pendidikan Rp1-2 Juta Mulai 2026









