Kaltim

Disdikbud Kaltim Sosialisasi PERKI 1 Tahun 2022 ke Bendahara Sekolah

Kaltim Today
28 Oktober 2022 20:52
Disdikbud Kaltim Sosialisasi PERKI 1 Tahun 2022 ke Bendahara Sekolah
Sosialisasi PERKI 1 tahun 2022 tentang standar layanan informasi publik, di Hotel Grand Parama, Kamis (27/10/2022).

Kaltimtoday.co, Berau – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (PERKI) 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik. Bagi kepala sekolah dan bendahara sekolah SMA, SMK, SLB negeri/swasta se-Kalimantan Timur tahun 2022, di Hotel Grand Parama, Kamis (27/10/2022).

PERKI 1 tahun 2021 dimaksudkan untuk mendorong keterbukaan informasi publik khususnya di sekolah-sekolah. Berkenaan kegiatan-kegiatan yang sekolah lakukan, seperti pengadaan barang dan jasa, penyaluran dana BOS dan sebagainya. Sehingga, ada kontrol publik dalam pelaksanaannya dan menghindari sengketa.

Ketua Panitia Penyelenggara Budi Sutrisno mengatakan, kegiatan ini sebenarnya rangkaian dari terbitnya PERKI 1 tahun 2021 tentang standar pelayanan publik. Sehingga, pihaknya memfasilitasi antara Diskominfo, KAI, dengan user. Adapun user di Dinas Pendidikan ini adalah sekolah-sekolah.

“Jadi seluruh sekolah diundang dari 10 kabupaten/kota dengan total 239 sekolah SMA, SMK, SLB negeri/swasta se-Kaltim,” ujarnya, kemarin (27/10).

Ingatkan Sekolah Tidak Semua Informasi Bisa Publikasi

Dia menjelaskan, Berau sebagai tuan rumah dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini. Oleh karena itu, seluruh sekolah di Berau hadir secara tatap muka. Selebihnya 9 kabupaten/kota mengikuti secara virtual.

Adapun pemateri yang dihadirkan yakni Ketua Komisi Informasi Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih dan anggotanya Muhammad Khaidir, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal.

“Harapannya dari kegiatan ini, dari seluruh sekolah yang mengikuti bisa lebih memahami. Bahwa ada sebuah standar pelayanan publik bagi sekolah-sekolah ketika ada permintaan informasi dari luar. Contoh LSM, masyarakat umum, maupun guru-guru dan mereka semua itu berhak tahu semuanya,” jelasnya.

“Perlu juga dipahami bahwa ada informasi yang boleh di publik dan ada juga informasi yang tidak boleh di publik. Semuanya dijelaskan dalam sosialisasi ini. Maka dari itu, sangat penting kegiatan ini untuk disampaikan kepada seluruh sekolah,” sambungnya.

[RWT | ADV DISDIKBUD KALTIM]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya