Politik

Link dan Cara Daftar PPK Pilkada 2024

Diah Putri — Kaltim Today 25 April 2024 08:07
Link dan Cara Daftar PPK Pilkada 2024
Cara Daftar PPK Pilkada 2024. (RRI)

Kaltimtoday.co - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada 27 November mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran seleksi anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024, pendaftaran PPK berlangsung mulai 23-29 April 2024. Namun, apabila batas waktu yang telah ditentukan PPK belum memenuhi target jumlah anggota, maka masa pendaftarannya akan diperpanjang hingga 2 Mei 2024.

Tugas PPK

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat 7, PPK bertugas membantu untuk pemutakhiran data pemilih, DPS, dan DPT. PPK turut melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dihadiri saksi dan Panwaslu Kecamatan.

Syarat Daftar PPK 

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota PPK Pilkada 2024:

  1. Warga negara Indonesia (WNI)
  2. Usia minimal 17 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
  4. Integritas, kejujuran, dan keadilan.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik atau telah keluar dari partai politik dalam waktu lima tahun terakhir.
  6. Berdomisili di wilayah kerja PPK.
  7. Sehat jasmani dan rohani, bebas dari narkotika.
  8. Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana 5 tahun atau lebih.

Cara Daftar PPK Pilkada 2024

Bagi kamu yang berminat mendaftar sebagai anggota PPK, proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di siakba.kpu.go.id. 

Calon anggota diharapkan untuk mengisi data diri dengan lengkap, mengunggah dokumen persyaratan, dan mengikuti petunjuk yang tersedia. Berikut tahapannya:

  • Kunjungi situs SIAKBA di https://siakba.kpu.go.id/  
  • Login akun SIAKBA yang telah dibuat
  • Pilih menu "Daftar" pada Dashboard/Beranda.
  • Tentukan jenis seleksi (Anggota KPU/Badan Adhoc).
  • Pilih "Badan Adhoc" dan pilih posisi “PPK”
  • Lengkapi informasi mengenai biodata dan unggah dokumen persyaratan yang diminta
  • Kemudian, klik "Kirim" untuk menyelesaikan proses.
  • Berdasarkan Pasal 6 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, susunan keanggotaan PPK Pilkada 2024 terdiri dari 1 orang ketua merangkap anggota dan 4 orang anggota.

Dengan dibukanya pendaftaran PPK Pilkada 2024, diharapkan dapat terpenuhi kebutuhan akan petugas yang berkualitas untuk memastikan kelancaran proses Pilkada 2024.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya