DISDIKBUD BONTANG

Disdikbud Tetapkan Tujuh Bangunan Bersejarah sebagai Cagar Budaya Bontang

Bila — Kaltim Today 21 Mei 2026 15:11
Disdikbud Tetapkan Tujuh Bangunan Bersejarah sebagai Cagar Budaya Bontang
Salah satu cagar budaya, Kantor Camat Bontang pertama (Kaltim Today)

BONTANG, Kaltimtoday.co - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menetapkan 7 titik sebagai lokasi cagar budaya di Bontang. Penetapan ini bertujuan untuk mendorong pelestarian dan perawatan cagar budaya. Selain itu, guna memastikan warga Bontang paham dan memiliki bukti akan sejarah dan identitas lokal. 

Adapun ketujuh lokasi cagar budaya itu meliputi Rumah Adat Lamin Dayak, Rumah Kapitan Arsad, bekas Kantor Camat, Masjid Tua Nurul Huda Guntung, Makam Paku Aji, Makam Tua Muslim BK, serta Masjid Tua Al-Wahhab.

Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Bontang, Muhammad Arfa, menyampaikan bahwa ketujuh bangunan tersebut memiliki nilai sejarah dan identitas daerah yang harus dijaga bersama.

Dirinya mengatakan, cagar budaya ini bukan hanya semata bangunan lama. Tetapi butuh perhatian pemerintah untuk dijaga dan dilestarikan keberadaannya.

"Bangunan-bangunan yang punya nilai sejarah harus kita jaga dan lestarikan," katanya, Kamis (21/5/2026).

Ia menyebutkan, pihaknya terus melakukan pendataan dan inventarisasi terhadap sejumlah situs dan bangunan bersejarah yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya di daerah tersebut.

"Pendataan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga nilai sejarah dan budaya yang dimiliki Kota Bontang agar tetap dikenal oleh generasi mendatang," ucapnya.

Arfa menekankan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kondisi bangunan dan situs sejarah tersebut tetap terawat.

"Keberadaan cagar budaya juga menjadi bagian penting dalam penguatan karakter budaya masyarakat," paparnya.

Dirinya berharap seluruh pihak bersama-sama menjadi kelestarian cagar budaya dan pemerintah juga memberikan perhatian lebih.



Berita Lainnya