Samarinda

DLH Samarinda Imbau Para Pelaku Usaha Terapkan Permen LHK No 68/2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Kaltim Today
19 November 2020 13:31
DLH Samarinda Imbau Para Pelaku Usaha Terapkan Permen LHK No 68/2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Tingkatkan kesadaran pengelolaan air limbah yang benar, DLH Samarinda mengundang pelaku usaha restoran, hotel hingga pusat perbelanjaan untuk sosialisasi dan diskusi.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda menggelar Sosialisasi Pengelolaan Air Limbah Domestik kepada para pemilik usaha restoran, hotel hingga pusat perbelanjaan, Kamis (19/11/2020).

Berlangsung di Hotel Grand Sawit, Samairinda, sosialisasi ini digelar sebagai upaya menekan pencemaran limbah domestik perusahaan. Imbauan menaati Permen LHK No 68/2016 ditegaskan kepada para pelaku usaha, perihal baku mutu air limbah domestik yang acap kali masih minim kesadaran dari pengusaha dalam mengelola limbah secara benar.

Permasalahan yang kerap terjadi seperti kurangnya pemahaman terhadap kebijakan, karyawan yang bertugas kurang memberikan empati kepada lingkungan yang menjadi dampak pembuangan limbah.

Kepala DLH Samarinda, Nurrahamani menegaskan, dari sosialisasi yang digelar, DLH berharap pelaku usaha dapat langsung menerapkan arahan yang diberikan. Seperti, pembuatan saluran dan instalasi pengelolaan air limbah sehingga tidak tejadi perembesan ke lingkungan, memisahkan saluran air limbah dengan air hujan, menjamin seluruh air limbah masuk ke instalasi pengelolaan, hingga memasang alat ukur laju air limbah domestik.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

"Kami (DLH) didesak untuk mengatasi masalah tersebut, tetapi pelaku usaha yang kami desak pun juga tidak sadar," tegas Yama, sapaan akrabnya.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah kepemilikan usaha restoran padang, yang memiliki limbah berupa minyak dan lemak. Diharapkan dapat memenuhi mutu air limbah dengan kadar maksimum 5 mg per liter. Tidak boleh melebihi.

Dampak air limbah memiliki pengaruh yang besar pada tanah dan udara. Apabila terjadi pencemaran, kegiatan pengelolaan air limbah wajib melaporkan kegiatan penanggulanan pencemaran kepada wali kota dengan tembusan gubernur paling lambat 1x24 jam.

Terdapat sanksi kepada pelanggar berdasarkam UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana 10 tahun serta denda maksimum Rp 10 miliar.

Kepala Bidang Pencemaran dan Kerusalan Lingkungan yang turut mengahadiri sosialisasi, Rosana mengimbau, kepada pelaku usaha yang belum memiliki izin PPLH agar segera mengurus.

"Kami (DLH) terbuka untuk konsultasi perihal izin," tutup Rosana.

[SNM | RWT | DLH SAMARINDA]


Related Posts


Berita Lainnya