Daerah

Kebakaran Berulang di Big Mall Samarinda, Pengamat: Perlu Evaluasi Serius Standar Keamanan

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 18 Juli 2025 16:59
Kebakaran Berulang di Big Mall Samarinda, Pengamat: Perlu Evaluasi Serius Standar Keamanan
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Mulawarman, Syaiful Bachtiar. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Mulawarman Syaiful Bachtiar menyoroti perihal insiden kebakaran berulang di Big Mall Samarinda. Menurutnya, pusat perbelanjaan tersebut harus dilakukan evaluasi secara serius terkait standar keamanannya.

Dari sisi kebijakan, Syaiful menyebut jika pemerintah setempat harus memiliki aturan atau ketentuan yang mengatur standar keamanan di tempat-tempat publik. Meskipun bangunan seperti mal bukanlah kantor pemerintah, namun karena merupakan ruang publik yang dikunjungi masyarakat, tentu perlu adanya norma yang mengatur aspek keamanannya.

"Dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah kota melalui instansi terkait harus menjalankan tugas dan kewajibannya, mulai dari pengawasan, pengujian, hingga evaluasi terhadap penerapan standar keamanan di tempat-tempat publik," ungkap Syaiful pada Jum'at (18/07/2025).

Ia menegaskan, standar atau aturan yang ada harus ditaati oleh pengelola bangunan publik dan disesuaikan dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah kota.

"Publik mempertanyakan, apakah standar keamanan itu benar ada dan dijalankan. Hal ini penting, karena jaminan keamanan bukan hanya menyangkut ancaman kriminal, tetapi juga potensi bahaya lain seperti kebakaran," imbuhnya.

Dalam konteks insiden kebakaran Big Mall Samarinda, jaminan keamanan bagi pengunjung, pekerja, dan seluruh pihak yang berkegiatan di dalamnya sangat penting. Mereka harus merasa aman dari berbagai potensi bahaya, termasuk risiko kebakaran.

"Pemerintah kota wajib melakukan pemeriksaan dan evaluasi berkala terhadap fasilitas publik. Manajemen Big Mall Samarinda maupun mal lain sejenis juga memiliki tanggung jawab untuk secara transparan menyampaikan informasi kondisi bangunan mereka secara objektif kepada publik," tuturnya.

Ia menambahkan, apabila ada indikasi pelanggaran hukum, tentu hal itu menjadi ranah aparat penegak hukum. Namun, dalam konteks penegakan kebijakan daerah, instansi teknis di bawah Pemerintah Kota Samarinda harus menjalankan fungsinya, baik dari sisi pencegahan, pengawasan, maupun investigasi. 

"Dua peristiwa kebakaran yang terjadi secara beruntun dan dalam waktu berdekatan menimbulkan pertanyaan besar. Apalagi menurut informasi, lokasi yang sebelumnya terbakar bahkan belum sepenuhnya diperbaiki ketika kebakaran kembali terjadi. Ini menunjukkan adanya potensi kelemahan dalam pengawasan dan penerapan standar keamanan," tutupnya.

[RWT]



Berita Lainnya