Nasional
Doktif Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus UU ITE, Ini Kronologi Lengkapnya

Kaltimtoday.co - Seorang kreator konten yang dikenal dengan nama Doktif atau Dokter Detektif resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap dokter Andreas Hendri Situngkir. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan Andreas ke Polda Sumatera Utara pada 8 Oktober 2024.
Awal Mula Kasus Kasus ini bermula ketika Doktif mengunggah konten kritik terhadap Andreas di media sosial. Dalam unggahannya, ia menuduh Andreas telah menyalahgunakan profesinya sebagai dokter dengan membuka jasa titipan (jastip) produk perawatan kulit dari Bangkok, Thailand. Doktif mempertanyakan legalitas produk tersebut dan apakah telah memiliki izin edar dari BPOM RI.
"Jika produk berasal dari Bangkok, apakah sudah memiliki izin edar dari BPOM RI?" tulis Doktif dalam unggahannya.
Ia menyoroti bahwa seorang dokter seharusnya memahami regulasi terkait distribusi produk kecantikan, terutama yang berasal dari luar negeri, untuk memastikan keamanan konsumen. Unggahan ini memicu perdebatan sengit di media sosial. Sebagian mendukung Doktif, sementara yang lain menilai bahwa unggahannya merupakan bentuk serangan terhadap pribadi dr. Andreas Situngkir.
Pelaporan ke Polisi Merasa dirugikan, Andreas melalui kuasa hukumnya, Julianus Paulus Sembiring, melaporkan Doktif ke Polda Sumatera Utara pada Oktober 2024. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1400/X/2024 dan berisi tuduhan pelanggaran Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik serta penyerangan kehormatan.
“Laporan atas nama Andreas Situngkir telah diajukan di Polda Sumut pada 8 Oktober 2024 terhadap akun media sosial bernama Doktif atas dugaan pelanggaran Pasal 27A UU ITE,” ungkap Julianus.
Dalam proses hukum yang berjalan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari berbagai saksi, termasuk saksi ahli. Setelah melewati tahapan penyelidikan dan gelar perkara, kasus ini pun resmi naik ke tahap penyidikan.
Doktif Resmi Jadi Tersangka Pada 17 Maret 2025, Julianus mengonfirmasi bahwa status Doktif telah berubah menjadi tersangka. Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Sumut.
“Kami telah menerima informasi resmi dari Polrestabes Medan melalui SP2HP bahwa penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan Doktif sebagai tersangka,” ujar Julianus.
Lebih lanjut, ia juga berharap agar kepolisian segera melakukan penahanan terhadap Doktif. “Kami berharap tersangka bisa segera ditahan mengingat dugaan tindak pidana yang dilakukan bukan hanya sekali terhadap klien kami,” tambahnya.
Dengan status hukum yang kini disandang Doktif, proses penyidikan akan terus berlanjut. Pihak kepolisian akan kembali memanggil Doktif untuk memberikan keterangan tambahan.
[RWT]
Related Posts
- Jebakan Sniffing: Modus Kejahatan Siber yang Menghantui Online Shopper
- Beri Komentar Negatif di Media Sosial Terkait Laka Anggota Satpol PP, Seorang Pengacara Diamankan Polres Kukar
- Etika Praktik Komunikasi Saat Sedang Berbicara dan di Media Sosial
- Etika Berkomunikasi di Media Sosial
- Polemik UU ITE dan Polisi Virtual dalam Mengatur Etika Praktik Komunikasi di Media Sosial